Cara Membuat E Meterai SSCASN dan Cara Registrasi E Meterai di meterai-elektronik.com dan sscasn.bkn.go.id

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Minggu, 17 September 2023 | 09:01 WIB
Ilustrasi e meterai CASN 2023 untuk CPNS dan PPPK (Instagram @emeterai.official)
Ilustrasi e meterai CASN 2023 untuk CPNS dan PPPK (Instagram @emeterai.official)

KALIMANTANSATU.COM - Bagaimana cara membuat e meterai SSCASN dan cara registrasi e meterai ? Ini menjadi pertanyaan yang sering menyeruak ketika pendaftaran CPNS dan PPPK.

Ada sejumlah hal yang harus dipenuhi oleh para pendaftar Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2023, baik itu CPNS 2023 atau PPPK 2023.

Salah satu syarat itu adalah penggunaan E Meterai CASN.

E Meterai akan dibubuhkan pada sejumlah dokumen pendaftaran di SSCASN.

Jika E Meterai tidak dipenuhi atau tertinggal, maka dokumen dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.

Sebagai informasi, e Meterai adalah salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

E Meterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.

Baca Juga: Cara Membeli E Meterai CPNS 2023 dan Cara Membubuhkan E Meterai ke Dokumen CPNS 2023 di SSCASN

Cara Registrasi E Meterai

Dirangkum dari Berbagai Sumber, kamu bisa memanfaatkan situs e-Meterai di https://e-meterai.co.id untuk membuat akun.

Caranya, pilih "Daftar", lalu klik tipe anggota yang "Personal".

Selanjutnya, isi data scan KTP dengan format JPG, JPEG, PNG, atau BMP, dengan ukuran maksimal 1 MB.

Setelah mengisi data pribadi, klik tombol "Daftar" hingga muncul notifikasi yang meminta untuk mengecek e-mail Anda.

Pengguna bisa melakukan login dengan memasukkan e-mail, password, dan kode CAPTCHA.

Cara Membuat e Meterai SSCASN

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X