Cara Beli E Meterai di Indomaret Ternyata Mudah Sahabat Generasi Emas Kalimantan Satu

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Rabu, 20 September 2023 | 21:55 WIB
Ilustrasi E Meterai PPPK 2023 (Instagram @emeterai.official)
Ilustrasi E Meterai PPPK 2023 (Instagram @emeterai.official)

KALIMANTANSATU.COM - Cari cara beli e meterai di Indomaret ? Baca konten bermanfaat ini hingga tuntas dan temukan panduannya.

Ketentuan e Meterai berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020.

UU tersebut menggantikan Undang-Undang Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985.

Dikutip Kalimantan Satu dari laman resmi e-meterai.co.id, Meterai elektronik atau e Meterai adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik.

Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.

Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas.

Baca Juga: Cara Membuat E Meterai SSCASN dan Cara Registrasi E Meterai di meterai-elektronik.com dan sscasn.bkn.go.id

Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.

Saat ini, transaksi elektronik pun semakin berkembang sehingga kontrak dapat dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet.

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang berlaku mulai 1 Januari 2021.

Cara Beli e Meterai di Indomaret

Kamu bisa membeli e meterai di Indomaret.

Sebab, Peruri sebagai BUMN penyedia e-Meterai bekerjasama dengan PT Finnet Indonesia (Finnet) sebagai salah satu distributor e-Meterai.

Untuk memperluas penjualan, Finnet menggandeng PT Klik Indomaret Sukses (KIS) sebagai salah satu channel distribusi e-Meterai.

Beberapa waktu lalu, itu ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Finnet dengan Indomaret.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X