Cara Membuat Akun E Meterai Lewat HP di Portal POS Meterai Elektronik Link https://e-meterai.co.id/

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Rabu, 20 September 2023 | 22:21 WIB
Ilustrasi perbedaan materai tempel dan e meterai (Instagram @emeterai.official)
Ilustrasi perbedaan materai tempel dan e meterai (Instagram @emeterai.official)

3. Upload dokumen yang dibutuhkan dan isi kelengkapan data. KTP yang diunggah dalam format (JPG, JPEG, PNG) dengan ukuran maksimal 1 MB.

Upload KTP saat buat akun e Meterai
Upload KTP saat buat akun e Meterai (e-meterai.co.id)

Sistem akan secara otomatis mengisi data dalam kolom input, namun dapat dilakukan pengecekan kembali dan koreksi atas data yang terisi serta pastikan semuanya dilengkapi terutama yang bertanda bintang (*). 

Pastikan checklist statement telah dilakukan, lalu klik “Daftar”

Klik daftar jika sudah memasukkan KTP di e-meterai.co.id
Klik daftar jika sudah memasukkan KTP di e-meterai.co.id (e-meterai.co.id)

4. Cek Email yang digunakan dalam melakukan pendaftaran dan klik “Aktivasi Akun”, maka proses pendaftaran dan verifikasi berhasil.

Aktivasi akun e Meterai berhasil
Aktivasi akun e Meterai berhasil (e-meterai.co.id)

Apa itu Bea Materai ?

Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat dinamis, terjadi banyak perubahan bentuk dokumen atau modifikasi dari bentuk sebelumnya. Teknologi informasi telah mendorong berkurangnya penggunaan kertas (paperless).

Dalam hal kegiatan usaha, paperless menjadi opsi untuk meningkatkan efisiensi.

Sejalan dengan itu, transaksi elektronik pun semakin berkembang sehingga kontrak dapat dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet.

Oleh karena itu, diperlukan perluasan definisi dokumen yang tidak hanya berupa kertas.

Ekstensifikasi Bea Meterai atas dokumen elektronik sangat mendesak dilakukan agar potensinya dapat dimaksimalkan dan memberikan peningkatan penerimaan bagi pemerintah.

(R Ridho Triwi DN)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Sumber: e-meterai.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X