Ini Penjelasan Karmin Menurut MUI ! LPPOM MUI Tanggapi Viral Berita Apakah Karmin Halal atau Haram

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Sabtu, 30 September 2023 | 21:11 WIB
Logo MUI atau Majelis Ulama Indonesia (Prod. Kalimantansatu.com)
Logo MUI atau Majelis Ulama Indonesia (Prod. Kalimantansatu.com)

KALIMANTANSATU.COM - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menanggapi viral pemberitaan apakah Karmin halal atau haram.

Seperti diketahui, beberapa hari terakhir viral di media massa terkait status kehalalan pewarna Karmin atau yang berasal dari serangga Cochineal untuk dijadikan sebagai bahan pewarna makanan, minuman, kosmetika, obat-obatan dan lain-lain.

Hal ini menyusul Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jatim memutuskan penggunaan pewarna dengan bahan karmin tidak boleh digunakan.

Apa penjelasan Karmin menurut MUI ?

LPPOM MUI menegaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan laboratorium.

“Bahan ini berasal dari serangga Cochineal yang hidup di tanaman kaktus, tidak hidup dari makanan najis,” kata Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati dilansir laman MUIDigital, Jumat 29 September 2023.

Pemeriksaan halal tersebut, kata Muti, dilakukan untuk memastikan produk telah dibuat dengan bahan halal sesuai kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Baca Juga: Apakah Karmin Halal atau Haram ? Lagi Viral, Ini Alasan Lembaga Bahtsul Masail NU Jatim Larang Pakai Karmin

Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata Muti, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 33 Tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal.

Muti menimpali, fatwa itu telah memutuskan bahwa pewarna makanan dan minuman yang berasal dari serangga Cochineal hukumnya halal.

Dengan catatan, hal tersebut bisa bermanfaat dan tidak membahayakan.

“Atas dasar inilah, Komisi Fatwa MUI memberikan fatwa halal terhadap bahan tersebut, ” terangnya.

Sehingga, produk-produk pangan yang memakai pewarna alami Karmin termasuk aman dikonsumsi. Ukuran keamanan konsumsi Cochineal ini terlihat dari bahan yang sudah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Kehalalan produk ditentukan oleh Komisi Fatwa MUI setelah mencermati kajian Laboratorium LPPOM MUI dan tanggapan ahli. Sedangkan keamanan dan efektivitas produk ditentukan oleh BPOM.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: MUI Digital

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X