KALIMANTANSATU.COM - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menanggapi viral pemberitaan apakah Karmin halal atau haram.
Seperti diketahui, beberapa hari terakhir viral di media massa terkait status kehalalan pewarna Karmin atau yang berasal dari serangga Cochineal untuk dijadikan sebagai bahan pewarna makanan, minuman, kosmetika, obat-obatan dan lain-lain.
Hal ini menyusul Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jatim memutuskan penggunaan pewarna dengan bahan karmin tidak boleh digunakan.
Apa penjelasan Karmin menurut MUI ?
LPPOM MUI menegaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan laboratorium.
“Bahan ini berasal dari serangga Cochineal yang hidup di tanaman kaktus, tidak hidup dari makanan najis,” kata Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati dilansir laman MUIDigital, Jumat 29 September 2023.
Pemeriksaan halal tersebut, kata Muti, dilakukan untuk memastikan produk telah dibuat dengan bahan halal sesuai kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata Muti, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 33 Tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal.
Muti menimpali, fatwa itu telah memutuskan bahwa pewarna makanan dan minuman yang berasal dari serangga Cochineal hukumnya halal.
Dengan catatan, hal tersebut bisa bermanfaat dan tidak membahayakan.
“Atas dasar inilah, Komisi Fatwa MUI memberikan fatwa halal terhadap bahan tersebut, ” terangnya.
Sehingga, produk-produk pangan yang memakai pewarna alami Karmin termasuk aman dikonsumsi. Ukuran keamanan konsumsi Cochineal ini terlihat dari bahan yang sudah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Kehalalan produk ditentukan oleh Komisi Fatwa MUI setelah mencermati kajian Laboratorium LPPOM MUI dan tanggapan ahli. Sedangkan keamanan dan efektivitas produk ditentukan oleh BPOM.
Artikel Terkait
Benarkah Oklin Fia Duta MUI ? Majelis Ulama Indonesia Angkat Bicara Soal Isu Berita Oklin Fia Jadi Duta MUI
Doa Naik Kendaraan Laut : Arab, Latin dan Artinya
Doa Ketika Tiba di Tujuan : Arab, Latin dan Artinya
Doa Memohon Ilmu yang Bermanfaat : Arab, Latin dan Artinya
Doa Masuk Masjid : Arab, Latin dan Artinya
Doa Keluar Masjid : Arab, Latin dan Artinya
Doa Masuk Pasar : Arab, Latin dan Artinya
Doa Setelah Mendengar Adzan : Arab, Latin dan Artinya
Doa Kafaratul Majlis: Arab, Latin dan Artinya
Doa Sesudah Sholat Rebo Wekasan Arab dan Latin Terjemahan. Kamu Cari Doa Setelah Sholat Rebo Wekasan ?
Doa Setelah Sholat Dhuha : Arab, Latin dan Artinya
Apakah Karmin Halal atau Haram ? Lagi Viral, Ini Alasan Lembaga Bahtsul Masail NU Jatim Larang Pakai Karmin