Ini Penjelasan Karmin Menurut MUI ! LPPOM MUI Tanggapi Viral Berita Apakah Karmin Halal atau Haram

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Sabtu, 30 September 2023 | 21:11 WIB
Logo MUI atau Majelis Ulama Indonesia (Prod. Kalimantansatu.com)
Logo MUI atau Majelis Ulama Indonesia (Prod. Kalimantansatu.com)

“Terkait keamanan pangan, produk-produk yang memakai pewarna alami Karmin telah memiliki izin edar BPOM sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat,” pungkasnya.

(*KS/MUI Digital)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: MUI Digital

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X