Apa itu Peserta Eks THK II PPPK Guru 2023 ? Gangguan E Meterai, Cek Jadwal Pendaftaran PPPK Guru 2023 Umum

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Minggu, 1 Oktober 2023 | 13:52 WIB
Ilustrasi logo ASN (Prod. Kalimantansatu.com)
Ilustrasi logo ASN (Prod. Kalimantansatu.com)

KALIMANTANSATU.COM - Apa itu peserta Eks THK II PPPK Guru 2023 ? Banyak yang mencari informasi ini, terutama berkaitan dengan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru 2023.

Sebagai informasi, ada penyesuaian Rentang Waktu Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun Anggaran 2023.

Hal ini menyusul terjadi kendala teknis pada sistem e meterai Peruri, sehingga pendaftar belum bisa melakukan pembubuhan meterai dan upload dokumen persyaratan lamaran yang harus dipenuhi oleh pendaftar sesuai dengan ketentuan.

Sesuai Surat BKN Nomor: 9167/B-KS.04.01/SD/E/2023 yang ditandatangani elektronik oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, bahwa batas akhir pendaftaran bagi pelamar khusus sampai dengan tanggal 3 Oktober 2023, dan waktu mulai pendaftaran bagi pelamar umum mulai tanggal 4 Oktober 2023.

Baca Juga: Cara Mengisi Tambah Pekerjaan di SSCASN untuk PPPK 2023 Lewat Link https://sscasn.bkn.go.id

Adapun rincian waktu pendaftaran terbaru sebagai berikut :

1. Pelamar pada Kebutuhan Khusus

Semula : 20 s.d. 29 September 2023

Menjadi : 20 September s.d. 3 Oktober 2023

2. Pelamar pada Kebutuhan Umum

Semula : 30 September s.d. 9 Oktober 2023

Menjadi : 4 s.d. 9 Oktober 2023

Apa itu Peserta THK II ?

Eks THK II adalah mantan Tenaga Kategori II.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Keputusan MenPAN RB nomor 649 tahun 2023, Surat BKN Nomor: 9167/B-KS.04.01/SD/E/2023, Surat Edaran Menpan RB Nomor 5 Tahun 2010

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X