Golongan THK II terdaftar dalam database di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai Keputusan Menpan RB nomor 649 tahun 2023 Tentang Proses Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah pada Tahun Anggaran 2023.
Sementara itu, menukil Surat Edaran Menpan RB Nomor 5 Tahun 2010, THK II adalah tenaga honorer atau individu yang penghasilannya tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Eks THK II memenuhi golongan sebagai berikut :
- Menerima pengangkatan oleh pejabat yang memiliki wewenang.
- Melakukan tugasnya di lembaga pemerintah.
- Memiliki masa kerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan telah terus bekerja secara berkelanjutan hingga saat ini.
- Berusia antara 19 hingga 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
(Prabu Warah)
Artikel Terkait
Cara Buat Akun SSCASN 2023 untuk Daftar CPNS 2023 dan PPPK 2023 di sscasn.bkn.go.id
Apakah Swafoto Harus Pakai Baju Putih ? Nah, Wajib Paham. Jangan Sampai Gagal Daftar CPNS 2023 dan PPPK 2023
Webcam Js Error Webcam Is Not Loaded Yet Artinya Apa di SSCASN 2023 ? Viral saat Daftar CPNS 2023 dan PPPK
Cara Kompres JPG 200kb Untuk Upload SSCASN 2023 Daftar CPNS dan PPPK. Pakai Iloveimg, Compressjpeg dan Lainnya
Cara Mengisi Riwayat Pekerjaan di SSCASN 2023 Link Sscasn.bkn.go.id untuk Daftar PPPK 2023
Cara Mengisi Tambah Pekerjaan di SSCASN untuk PPPK 2023 Lewat Link https://sscasn.bkn.go.id
Cara Mengisi Kabupaten Kota Lahir Sesuai dengan Ijazah di SSCASN saat Daftar CPNS 2023 dan PPPK 2023