Apa itu Peserta Eks THK II PPPK Guru 2023 ? Gangguan E Meterai, Cek Jadwal Pendaftaran PPPK Guru 2023 Umum

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Minggu, 1 Oktober 2023 | 13:52 WIB
Ilustrasi logo ASN (Prod. Kalimantansatu.com)
Ilustrasi logo ASN (Prod. Kalimantansatu.com)

Golongan THK II terdaftar dalam database di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai Keputusan Menpan RB nomor 649 tahun 2023 Tentang Proses Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah pada Tahun Anggaran 2023.

Sementara itu, menukil Surat Edaran Menpan RB Nomor 5 Tahun 2010, THK II adalah tenaga honorer atau individu yang penghasilannya tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Eks THK II memenuhi golongan sebagai berikut :

- Menerima pengangkatan oleh pejabat yang memiliki wewenang.

- Melakukan tugasnya di lembaga pemerintah.

- Memiliki masa kerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan telah terus bekerja secara berkelanjutan hingga saat ini.

- Berusia antara 19 hingga 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

(Prabu Warah)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Keputusan MenPAN RB nomor 649 tahun 2023, Surat BKN Nomor: 9167/B-KS.04.01/SD/E/2023, Surat Edaran Menpan RB Nomor 5 Tahun 2010

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X