Minimal Tinggi Badan CPNS Kemenkumham 2023 Harus Kamu Ketahui Sahabat. Sudah Ukur Tinggi Badan Belum ?

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Selasa, 3 Oktober 2023 | 13:34 WIB
Ilustrasi seleksi CASN Kemenkumham RI (Instagram @kemenkumhamri)
Ilustrasi seleksi CASN Kemenkumham RI (Instagram @kemenkumhamri)

16. Pelamar merupakan lulusan:

a. Jenis Kebutuhan Umum

1) Kebutuhan Jabatan Dosen – Asisten Ahli:

a) Perguruan tinggi yang berasal dari dalam negeri Strata 2 (S-2) (bukan program studi pendidikan atau syariah) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat tahun kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK)
minimal 2,75 (dua koma tujuh lima);

b) Perguruan tinggi yang berasal dari luar negeri Strata 2 (S-2) (bukan program studi pendidikan atau syariah) dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah
disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima).

2) Kebutuhan Jabatan Penjaga Tahanan:

a) SLTA sederajat yang berasal dari sekolah dalam negeri yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;

b) SLTA sederajat yang berasal dari sekolah luar negeri dengan ijazah dan transkrip/daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

b. Jenis Kebutuhan Lulusan Terbaik Berpredikat Cum Laude atau “Dengan Pujian”

Kebutuhan Jabatan Dosen – Asisten Ahli:

1) Perguruan tinggi yang berasal dari dalam negeri Strata 2 (S-2) (bukan program studi pendidikan atau syariah) yang berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A atau unggul dan Program Studi terakreditasi A atau unggul dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat tahun kelulusan, dengan predikat kelulusan cum laude atau “dengan pujian” pada ijazah atau transkrip nilai;

2) Perguruan tinggi yang berasal dari luar negeri Strata 2 (S-2) (bukan program studi pendidikan atau syariah) yang telah memiliki surat penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cum laude atau “dengan pujian” dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

c. Jenis Kebutuhan Penyandang Disabilitas

Kebutuhan Jabatan Dosen – Asisten Ahli:

1) Perguruan tinggi yang berasal dari dalam negeri Strata 2 (S-2) (bukan program studi pendidikan atau syariah) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima);

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Kemenkumham

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X