36 Daftar Mutasi Perwira Tinggi TNI AL Oktober 2023 Terbaru. Panglima TNI Mutasi 156 Perwira Tinggi di 3 Matra

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Sabtu, 7 Oktober 2023 | 13:34 WIB
Lambang TNI AL (Prod. Kalimantansatu.com)
Lambang TNI AL (Prod. Kalimantansatu.com)

KALIMANTANSATU.COM - Cek daftar mutasi Perwira Tinggi TNI AL Oktober 2023 terbaru. 

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono melakukan mutasi terhadap 156 perwira tinggi (pati) di lingkungan TNI.

156 pati TNI itu berasal dari 3 Matra TNI.

Diantaranya, 75 pati TNI AD, 36 pati TNI AL dan 45 pati TNI AU.

Ini sesuai Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1127/X/2023 pada 2 Oktober 2023 Tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI.

156 perwira tinggi (pati) TNI terdiri dari 75 pati TNI AD, 36 pati TNI AL, dan 45 pati TNI AU.

Baca Juga: 75 Daftar Mutasi Perwira Tinggi TNI AD Oktober 2023 Terbaru. 3 Matra, Panglima TNI Mutasi 156 Perwira Tinggi

Berikut daftar nama mutasi Perwira Tinggi TNI AL Oktober 2023 : 

1. Laksma TNI Dr. Drs. Haris Djoko Nugroho, M.Si. dari Kepala Kantor Kamla Zona Maritim Timur Bakamla menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun)

2. Laksma TNI Agam Endrasmoro dari Direktur Kebijakan Kamla Deputi Bid. Kebijakan dan Strategi Bakamla menjadi Kepala Kantor Kamla Zona Maritim Timur Bakamla

3. Laksma TNI Ferry Supriady, S.T., M.M., M.Tr.Opsla., CIQaR. dari Direktur Kerjasama pada Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla menjadi Direktur Kebijakan Kamla Deputi Bid. Kebijakan dan Strategi Bakamla

4. Kolonel Laut (P) Eka Satari dari Paban V/Kerkamtas Sops TNI menjadi Direktur Kerjasama pada Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla

5. Laksma TNI Apri Suryanta, S.E., M.M., CHRMP. dari Aspotwil Kaskogabwilhan II menjadi Aspers Kaskogabwilhan II

6. Laksma TNI Poedji Santoso, CHRMP., M.Tr.Opsla. dari Wakapusku TNI menjadi Kapusku TNI

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: SKEP Panglima TNI Nomor Kep/1127/X/2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X