2. Login menggunakan NIK dan Password yang telah dibuat sebelumnya.
3. Jika kamu termasuk salah satu yang menerima tulisan "Mohon Maaf, Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar", maka kamu dapat melakukan sanggahan.
4. Klik "Ajukan Sanggah".
5. Muncul tampilan form sanggah berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah. Baca dan cermati form tersebut.
6. Jika kamu merasa pernyataan tersebut tidak sesuai, tuliskan alasan sanggahmu pada kolom "Alasan Sanggah".
Sebagai contoh, "KTP sudah asli, mohon dicek kembali."
7. Centang kotak disclaimer kesediaan menanggung akibat hukum jika isian yang dibuat tidak sesuai dokumen.
8. Cek ulang sanggahan, jika sudah benar selanjutnya klik "Akhiri Proses Sanggah".
9. Jika masih ada kolom isian sanggahan yang kosong, akan muncul kotak "Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah."
9. Setelah mengisi sanggahan, muncul kotak "Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?". Jika sudah yakin, klik "Iya".
10. Setelah memilih tombol "Iya", selanjutnya akan tampil kotak "Pengajuan sanggah berhasil".
11. Pelamar yang telah berhasil melakukan sanggah dipersilahkan untuk melakukan refresh halaman resume kemudian sistem akan menampilkan keterangan bahwa "Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut".
Baca Berita Lainnya di Google News : Klik LINK Berikut Ini
Semoga bermanfaat ya, Sahabat Generasi Emas Kalimantan Satu.
(Prabu Warah)
Artikel Terkait
Cara Mengisi Kabupaten/kota di CPNS 2023 dan PPPK 2023 saat Daftar SSCASN
Pendaftaran CPNS Diperpanjang Hingga 11 Oktober 2023 Jam 23:59 WIB ! Akibat Website SSCASN Maintenance Error
Kapan Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2023 di SSCASN Melalui Link https://SSCASN.bkn.go.id ?