Benarkah Erick Thohir Urus Surat Tak Pernah Dipidana untuk Syarat Cawapres 2024 ? Ini Penjelasan PN Jaksel

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Rabu, 18 Oktober 2023 | 17:01 WIB
Surat Keterangan Tindak Pernah Sebagai Terpidana atas nama Erick Thohir dengan Nomor: W10.U3/3200/Sktr/Hkm/2023. (Istimewa)
Surat Keterangan Tindak Pernah Sebagai Terpidana atas nama Erick Thohir dengan Nomor: W10.U3/3200/Sktr/Hkm/2023. (Istimewa)

1. Surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu.

2. Surat pernyataan tidak akan menarik calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden serta tidak menarik pengusulan atas bakal pasangan calon, yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu.

3. Naskah visi, misi, dan program dari bakal pasangan calon.

4. Surat pernyataan dari bakal pasangan calon tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon.

5. KTP dan akta kelahiran bakal pasangan calon dan istri/keluarga bakal pasangan calon.

6. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

8. Surat persetujuan dan surat izin cuti bagi bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden yang berstatus menteri atau pejabat setingkat menteri dari presiden.

9. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pemberantasan korupsi.

10. Surat keterangan dari pengadilan negeri/pengadilan niaga tempat domisili bakal pasangan calon, dengan keterangan tidak sedang dalam pailit atau tidak sedang dalam tanggungan utang.

11. Surat keterangan dari pengadilan negeri tempat domisili bakal pasangan calon, dengan keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara 5 tahun.

12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah.

13. Kartu nomor pokok wajib pajak atas nama bakal pasangan calon dan tanda bukti surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak selama 5 tahun terakhir.

Baca Berita Lainnya di Google News : Klik LINK Berikut Ini

Semoga bermanfaat ya, Sahabat Generasi Emas Kalimantan Satu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X