3. Pejabat Negara
4. Pimpinan / Anggota DPRD
Manfaat Jaminan Kematian TASPEN
Berupa Santunan Kematian, dengan rincian :
1. Santunan sekaligus sebesar Rp15 juta;
2. Uang Duka Wafat sebesar 3 x Gaji terakhir;
3. Biaya pemakaman sebesar Rp 7,5 juta;
4. Bantuan Beasiswa sebesar 15 juta/anak (max 2 orang anak), dengan ketentuan setelah kepesertaan mencapai paling sedikit 3 tahun
Baca Berita Taspen Lainnya di Google News : Klik LINK Berikut Ini
Semoga bermanfaat ya, Sahabat Generasi Emas Kalimantan Satu.
(Prabu Warah)
Artikel Terkait
Apa Syarat Tiktok Series ? Cek Sahabat, Siapa Saja yang Memenuhi Syarat mendaftar Tiktok Series
Apa itu Squad Game Indonesia 2023 ? Wow, Kamu Bisa Menang Hadiah Rp256 Juta dan Main Bareng Publik Figur
Apa itu Bom Fosfor Putih yang Ditembakkan Israel ke Gaza Palestina dan Lebanon ? PBB Larang Untuk Perang Sipil
Apa itu Bing Image Creator AI yang Lagi Viral di Media Sosial ? Keren Juga Nih, Kalimantan Satu Udah Coba Loh
Cara Daftar PMM 4 Lewat HP Online. Apa itu PMM 4 atau Pertukaran Mahasiswa Merdeka 4 Kemendikbud Ristek ?
Syarat Beasiswa Anak PNS dari Taspen Ada Umum dan Khusus. Cek Berapa Besaran Beasiswa Taspen untuk Anak PNS