Syarat PPIH Kloter Haji 2024 untuk Ketua Kloter dan Pembimbing Ibadah Kloter ! Ada Persyaratan Umum dan Khusus yang Harus Kamu Tahu Sahabat

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Rabu, 6 Desember 2023 | 08:42 WIB
Kakbah tempat ibadah suci umat Islam (Kalimantansatu.com/Pixabay Konevi)
Kakbah tempat ibadah suci umat Islam (Kalimantansatu.com/Pixabay Konevi)

a. Syarat Umum

1) Warga Negara Indonesia;

2) Beragama Islam;

3) Berbadan sehat;

4) Laki-laki atau perempuan;

5) Tidak dalam keadaan hamil;

6) Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;

7) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik; dan

8) Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;

b. Syarat khusus

1) Ketua Kloter

a) Pegawai ASN Kementerian Agama;

b) Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;

c) Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;

d) Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Kemenag go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X