9) Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam, dan Pondok Pesantren;
10) Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
b. Syarat Khusus
1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi:
a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
b) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
2) Pelaksana Pelayanan Konsumsi:
a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
b) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
3) Pelaksana Pelayanan Transportasi:
a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
b) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
4) Pelaksana Bimbingan Ibadah:
a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
Artikel Terkait
Syarat dan Cara Daftar Haji Reguler Lengkap. Berapa Usia Minimal Bisa Daftar Haji Reguler di Kemenag ?
Cara Daftar Petugas Haji 2024 dan Syarat Petugas Haji 2024 Lengkap dari Kemenag RI
Kapan Pendaftaran Petugas Kesehatan Haji 2024 di Link daftarin.kemkes.go.id? Cek Syarat Petugas Kesehatan Haji dan Cara Daftar Petugas Kesehatan Haji
Syarat PPIH Kloter Haji 2024 untuk Ketua Kloter dan Pembimbing Ibadah Kloter ! Ada Persyaratan Umum dan Khusus yang Harus Kamu Tahu Sahabat