Siapa Saja Penerima Bantuan Biaya Pendidikan Tugas Belajar Nakes dan SDM Kesehatan 2024 dari Kemenkes RI ? Cek Kepesertaan yang Boleh Ikut

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Rabu, 3 Januari 2024 | 16:00 WIB
Ilustrasi Bantuan Biaya Pendidikan Tugas Belajar Nakes dan SDM Kesehatan 2024 (Kalimantansatu.com/Instagram @kemenkes_ri)
Ilustrasi Bantuan Biaya Pendidikan Tugas Belajar Nakes dan SDM Kesehatan 2024 (Kalimantansatu.com/Instagram @kemenkes_ri)

4. Magister + Spesialis (Khusus Keperawatan);

5. Profesi;

6. Spesialis (Keperawatan); dan

7. Doktoral (Khusus Jabatan Fungsional Dosen atau Widyaiswara di Lingkungan Kementerian Kesehatan).

B. Kepesertaan

1. PNS Kementerian Kesehatan;

2. PNS Daerah yang bertugas di bidang kesehatan; dan

3. Tenaga Kesehatan Pasca Penugasan Khusus Nusantara Sehat.

Baca Juga: Beda SNBP dan SNBT Apa ? Baca Gens, Biar Paham Apa itu SNBP dan Apa itu SNBT ! Sekalian Nih, Cek Jadwal SNBP 2024 dan Jadwal SNBT 2024

Ketentuan Calon Peserta

1. Setelah melakukan pemilihan pendidikan Institusi www.sibk.kemkes.go.id tidak diperkenankan untuk pindah; dan

2. Calon peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi Tingkat pusat yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Sekretaris Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan namun tidak ingin melanjutkan beasiswa/ pertimbangan lain, agar melapor dengan membuat surat pengunduran diri sebagai peserta penerima bantuan beasiswa Kementerian kesehatan yang diketahui oleh pimpinan unit kerja paling lambat minggu pertama bulan Agustus 2024 ditujukan kepada Direktur Penyediaan Tenaga Kesehatan.

Pembiayaan Program Tugas Belajar Nakes dan SDM Kesehatan 2024

1. Pembiayaan Program Tugas Belajar Tenaga Kesehatan dan SDM Kesehatan bagi peserta baru dimulai sejak 1 September 2024 (semester ganjil 2024);

2. Jangka waktu pembiayaan sesuai dengan kurikulum Pendidikan yang disahkan oleh institusi pendidikan; dan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Kemenkes RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X