KALIMANTANSATU.COM - Umpatan Calon Presiden (Capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto saat acara Konsolidasi relawan Prabowo Gibran berpotensi pelanggaran pidana Pemilu.
Pernyataan itu dilontarkan saat Konsolidasi relawan Prabowo Gibran di GOR Remaja, Pekan Baru, Riau, Selasa 9 Januari 2024.
Umpatan yang dimaksud itu yakni "Dia pintar atau goblok".
Kendati tidak menyebutkan nama, sejumlah pihak menduga umpatan tendensius itu tertuju kepada Capres nomor urut 01 Anies Baswedan. Video ini viral di media sosial.
Pasalnya, umpatan itu dilontarkan berselang dua hari, pascadebat kedua Capres 2024 yang diselenggarakan pada Minggu 7 Januari 2024.
"Ada manusia yang kita memberi dukungan, kita beri segalanya yang dibalas adalah kedengkian, saya geleng-geleng kepala sendiri,
"Ya Tuhan, ya Allah SWT, aku hanya minta satu sebelum kau panggil aku, aku ingin melihat rakyatku sejahtera, hanya itu. Saudara-saudara ada pula yang nyinggung-nyinggung punya tanah berapa punya tanah ini, dia pintar atau goblok sih?" ungkap Prabowo di di GOR Remaja, Pekan Baru, Riau, Selasa 9 Januari 2024.
Baca Juga: 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024 Apa Saja ? Ada Abu-abu, Kuning, Merah, Biru dan Hijau Nih
Potensi Pelanggaran Pidana
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja bilang, pernyataan itu bisa saja berpotensi pelanggaran pidana Pemilu.
Hanya saja, Bawaslu RI belum menerima laporan hingga kini.
Rahmat Bagja menegaskan, pernyataan itu bisa diperiksa ke ahli bahasa terlebih dahulu.
Tujuannya untuk memastikan maksud pernyataan Prabowo Subianto tersebut.
"Jadi, harus dicek dulu, kalau memang betul intensinya demikian, itu akan jadi persoalan. Tapi kita lihat dulu ya, kita periksa dulu," kata Rahmat Bagja kepada awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu 10 Januari 2024.
Artikel Terkait
Jadwal Kampanye Pilpres 2024 Sampai Kapan ? Cek Masa Kampanye Pilpres 2024 dan Jadwal Pilpres Putaran Satu Hingga Dua
5 Warna Surat Suara Pemilu 2024 Apa Saja ? Ada Abu-abu, Kuning, Merah, Biru dan Hijau Nih
3 Pesan 'Pedas' Sudirman Said Untuk Presiden Jokowi ! Waduh, dari Singgung Pemilu 2024, Bansos Hingga Alinea 3 UUD 1945