Rahmat Bagja menjelaskan, bahwa pernyataan yang menghina seseorang dalam kegiatan kampanye dapat dijerat dengan Pasal 280 Ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Apabila terbukti melanggar, maka si pelakunya dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
"Bisa dijerat (Pasal 280 Ayat (1) huruf c UU Pemilu)," tandasnya.
(Prabu Warah)
Artikel Terkait
Jadwal Kampanye Pilpres 2024 Sampai Kapan ? Cek Masa Kampanye Pilpres 2024 dan Jadwal Pilpres Putaran Satu Hingga Dua
5 Warna Surat Suara Pemilu 2024 Apa Saja ? Ada Abu-abu, Kuning, Merah, Biru dan Hijau Nih
3 Pesan 'Pedas' Sudirman Said Untuk Presiden Jokowi ! Waduh, dari Singgung Pemilu 2024, Bansos Hingga Alinea 3 UUD 1945