Ucap "Dia Pintar atau Goblok" saat Konsolidasi Relawan, Umpatan Prabowo Subianto Berpotensi Pelanggaran Pidana Pemilu ! Ini Penjelasan Bawaslu RI

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Kamis, 11 Januari 2024 | 08:39 WIB
Capres nomor urut 01 Prabowo Subianto saat Konsolidasi relawan Prabowo Gibran di GOR Remaja, Pekan Baru, Riau, Selasa 9 Januari 2024. (Kalimantansatu.com/Instagram @prabowo)
Capres nomor urut 01 Prabowo Subianto saat Konsolidasi relawan Prabowo Gibran di GOR Remaja, Pekan Baru, Riau, Selasa 9 Januari 2024. (Kalimantansatu.com/Instagram @prabowo)

Rahmat Bagja menjelaskan, bahwa pernyataan yang menghina seseorang dalam kegiatan kampanye dapat dijerat dengan Pasal 280 Ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Apabila terbukti melanggar, maka si pelakunya dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

"Bisa dijerat (Pasal 280 Ayat (1) huruf c UU Pemilu)," tandasnya.

(Prabu Warah)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X