DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan ini.
DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan ini.
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tegasnya.
Selain itu, DKPP menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan KPU RI sudah sesuai dengan konstitusi.
DKPP menyatakan KPU menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
(*)
Artikel Terkait
Terungkap, 5 Alasan Wiranto Dukung Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024
Apresiasi Permohonan Maaf Prabowo saat Debat Capres Terakhir, Fahri Hamzah : Prabowo adalah Pemersatu Bangsa yang Penuh Kebesaran Jiwa
Terima Dukungan Dari Relawan GAPPI, Fanta TKN Prabowo Gibran : Akan Bangun 3 Juta Rumah untuk Rakyat Miskin
Prabowo Subianto Pulang Kampung ke Langowan, Dari Nyanyi Lagu Sio Mama Hingga Tekad Bangun Sekolah Unggulan
Asosiasi Pemuda dan Mahasiswa Papua Dukung Prabowo Gibran di Pilpres 2024 ! Anggap Prabowo Memiliki Kepedulian Regenerasi Kepemimpinan Anak Muda
Budiman Sudjatmiko Ungkap Makna Pernyataan Penutup Prabowo Subianto Dalam Debat Pamungkas Pilpres 2024
Prabowo Subianto Hujan-hujanan di Manado, Joget Bareng 80 Ribu Masyarakat di Lapangan KONI Sario