4. Tidak menggunakan helm SNI (sepeda motor) dan tidak menggunakan safety belt (roda empat)
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Melawan arus
7. Melebihi batas kecepatan
8. Over dimension dan overload
9. Knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong)
10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan syarat bunyi (sirine)
11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia
(Prabu Warah)
Artikel Terkait
Jadwal Razia Operasi Keselamatan 2024 Seluruh Indonesia. Serentak ! Patuhi Aturan Ketertiban dan Keselamatan Berlalu Lintas ya Sahabat Generasi Emas
Jadwal Operasi Keselamatan Kalbar 2024 Dimana Saja Lokasinya ? Cek 11 Sasaran Khusus Operasi Keselamatan Kapuas 2024 yang Harus Dipatuhi Pengendara
Ada 11 Sasaran Operasi Keselamatan 2024 Sahabat Generasi Emas ! Apa itu Operasi Keselamatan 2024 ?
Apakah Ada Razia Polisi Hari Ini ? Razia Serentak Seluruh Indonesia ! Ada 11 Sasaran Khusus Operasi Keselamatan 2024, Pengendara Wajib Taat