Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri menjadi salah satu momentum dalam mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.
Sri Mulyani menyampaikan bahwa kebutuhan anggaran bagi THR di tahun 2024 ini mencapai Rp 48,7 triliun, sedangkan anggaran bagi gaji 13 mencapai Rp 50,8 triliun.
Terdapat peningkatan yang cukup signifikan dari tahun 2023 yang dikarenakan pemberian 100 persen untuk tunjangan kinerja dan TPP, serta kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan kenaikan biaya pensiunan sebesar 12 persen.
“Pencairan THR direncanakan dimulai pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, sedangkan gaji 13 sebagai bantuan pendidikan dilaksanakan mulai Juni 2024. Jika THR dan gaji 13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, dalam dibayarkan setelahnya,” lanjut Menkeu.
Adapun dasar perhitungan bagi THR adalah komponen penghasilan Maret 2024 dan untuk gaji 13 menggunakan komponen penghasilan Mei 2024.
Ketentuan bagi THR dan gaji 13 tersebut adalah tidak kena potongan dan iuran, namun untuk PPh ditanggung pemerintah.
Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji 13 akan diatur dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.
(*)
Artikel Terkait
Masih Banyak Kuota, Ini Link Mudik Gratis Taspen 2024 yang Dibuka Sampai 21 Maret. Cek Syarat, Rute dan Cara Daftar Mudik Gratis Taspen 2024
Kapan Pembayaran THR ASN 2024 ? Buat Kamu yang Cari Info THR Biasanya Turun Kapan Untuk PNS, Pensiunan, TNI, Polri, Dosen, Guru dan Lainnya
Menpan RB Azwar Anas Tegaskan Tenaga Honorer Tidak Dapat THR ! Lantas, Apakah Perangkat Desa Dapat THR ? Ini Penjelasan Mendagri Tito Karnavian