2. Melampirkan profil singkat Pesantren;
3. Melampirkan Surat Permohonan bantuan yang ditandatangani Pimpinan Pesantren;
4. Pesantren memperoleh rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.
5. Pesantren memiliki UPK2B yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pimpinan Pesantren, yang sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) orang.
6. Pesantren sedang tidak menerima bantuan sejenis yang bersumber dari dana APBN/APBD Tahun Anggaran 2024. Kriteria tidak sedang menerima bantuan sejenis dapat dikecualikan bagi pesantren yang dilakukan penetapan langsung karena alasan force majeur seperti terkena dampak bencana alam, kebakaran, dll
7. Mendaftar melalui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman:
- https://pusaka.kemenag.go.id - https://simba.kemenag.go.id
Perlu diketahui, PPK tidak menerima usulan/proposal dalam bentuk hardcopy, kecuali untuk pesantren yang telah mendapatkan legalitas penetapan langsung dari PA, KPA, dan PPK
Untuk lebih lengkapnya, silakan akses link berikut ini :
(*)
Artikel Terkait
Daftar Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2024 Sekarang. Sudah Dibuka, Apa itu Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren ? Ketahui Cara Daftarnya
Cek Persyaratan Dokumen Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2024 yang Diupload di rekrutmenbersama2024 fhcibumn id ! Berapa Ukuran File RBB 2024 ?
Apa yang dimaksud dengan P2MW ? Cocok Buat yang Hobi Bisnis, Yuk Ketahui Ketentuan dan Persyaratan Khusus P2MW Untuk Mahasiswa dan Perguruan Tinggi
Dibuka, Pendaftaran Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2024 ! Ada 10 Jenis Pilihan, Daftar Segera Lewat Aplikasi Pusaka atau Simba