Dapat Rp75 Juta ! Cek Syarat Penerima Bantuan Rehab Asrama Pesantren 2024 Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 583 Tahun 2024, Berapa Kuotanya ?

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Sabtu, 20 April 2024 | 17:46 WIB
Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 (Kalimantansatu.com/Kemenag RI)
Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 (Kalimantansatu.com/Kemenag RI)

2. Melampirkan profil singkat Pesantren;

3. Melampirkan Surat Permohonan bantuan yang ditandatangani Pimpinan Pesantren;

4. Pesantren memperoleh rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.

5. Pesantren memiliki UPK2B yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pimpinan Pesantren, yang sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) orang.

6. Pesantren sedang tidak menerima bantuan sejenis yang bersumber dari dana APBN/APBD Tahun Anggaran 2024. Kriteria tidak sedang menerima bantuan sejenis dapat dikecualikan bagi pesantren yang dilakukan penetapan langsung karena alasan force majeur seperti terkena dampak bencana alam, kebakaran, dll

7. Mendaftar melalui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman:

- https://pusaka.kemenag.go.id - https://simba.kemenag.go.id

Perlu diketahui, PPK tidak menerima usulan/proposal dalam bentuk hardcopy, kecuali untuk pesantren yang telah mendapatkan legalitas penetapan langsung dari PA, KPA, dan PPK

Untuk lebih lengkapnya, silakan akses link berikut ini :

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Keputusan Dirjen Pendis Nomor 583 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X