a) Pesantren mengajukan usulan/proposal Bantuan kepada pemberi bantuan yang terdiri:
(1) surat permohonan Bantuan yang ditandatangani pimpinan Pesantren;
(2) surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan;
(3) salinan PSP;
(4) salinan Surat Keputusan Pimpinan Pesantren tentang UPK2B;
(5) RAB; dan
(6) profil singkat Pesantren yang sekurang-kurangnya meliputi sejarah berdiri dan latarbelakang berdiri, pendiri dan pengasuh, jumlah santri (putra/putri), satuan pendidikan Pesantren, tahasus/kekhususan dalam tafaqquh fiddin, dan unit usaha (bila ada).
b) Pengajuan Bantuan disampaikan melaui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman:
- https://pusaka.kemenag.go.id
- https://simba.kemenag.go.id
c) Pengajuan Bantuan dapat dilakukan tidak melalui aplikasi sebagai akibat terjadinya hal-hal yang di luar kekuasaan atau force majeure seperti bencana alam, musibah kebakaran, gangguan keamanan, dan/atau kondisi khusus lainnya yang berdampak langsung pada kegiatan belajar dan mengajar di Pesantren, pengajuan usulan/proposal dapat dilakukan dalam bentuk hardcopy melalui penetapan langsung setelah dilakukan verifikasi dan/atau validasi.
Untuk lebih lengkapnya, silakan akses link berikut ini :
(*)
Artikel Terkait
Dibuka, Pendaftaran Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2024 ! Ada 10 Jenis Pilihan, Daftar Segera Lewat Aplikasi Pusaka atau Simba
Dapat Rp75 Juta ! Cek Syarat Penerima Bantuan Rehab Asrama Pesantren 2024 Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 583 Tahun 2024