Dapat Rp150 Juta ! Apa Saja Syarat Penerima Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren 2024 ? Pendaftaran Dibuka Sejak 18 April 2024, Cek Kuotanya

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Sabtu, 20 April 2024 | 18:44 WIB
Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 (Kalimantansatu.com/Kemenag RI)
Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 (Kalimantansatu.com/Kemenag RI)

KALIMANTANSATU.COM - Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2024 yang selanjutnya disebut Bantuan adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang untuk pembangunan asrama Pesantren yang memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan dan keamanan.

Tahun ini ada 90 kuota pesantren. Pendaftaran dibuka mulai 18 April 2024 hingga 18 Mei 2024.

Dikutip Kalimantansatu.com dari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 582 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2024, bantuan ini bertujuan untuk : 

1. Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan, dengan pembiayaan seluruh atau sebagian komponen anggaran Pembangunan asrama.

2. Meningkatkan mutu layanan pendidikan dengan menstimulus dukungan dan partisipasi masyarakat.

Baca Juga: Dapat Rp75 Juta ! Cek Syarat Penerima Bantuan Rehab Asrama Pesantren 2024 Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 583 Tahun 2024

Sasaran bantuan pembangunan ruang belajar pesantren adalah pesantren yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan.

Bantuan pembangunan asrama akan disalurkan dalam bentuk uang sebesar Rp150.000.000, dengan mekanisme pemberian Langsung (LS) ke rekening pemerintah lainnya (RPL) ke penerima bantuan.

Bantuan pembangunan asrama pesantren bersumber dari DIPA Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan Rehab Asrama Pesantren 2024 di Link https pusaka kemenag go id dan https simba kemenag go id

Syarat Penerima Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren 2024

Persyaratan penerima Bantuan adalah sebagai berikut:

1. Pesantren terdaftar pada Kementerian yang dibuktikan dengan PSP;

2. Memiliki jumlah santri paling sedikit 15 orang, yang terdaftar dalam EMIS Kemenag.

3. Memiliki dokumen kepemilikan hak atas tanah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Keputusan Dirjen Pendis Nomor 582 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X