Dapat Rp150 Juta ! Apa Saja Syarat Penerima Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren 2024 ? Pendaftaran Dibuka Sejak 18 April 2024, Cek Kuotanya

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Sabtu, 20 April 2024 | 18:44 WIB
Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 (Kalimantansatu.com/Kemenag RI)
Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 (Kalimantansatu.com/Kemenag RI)

4. Melampirkan Profil Singkat Pesantren;

5. Melampirkan Surat Permohonan Bantuan yang ditandatangani Pimpinan Pesantren;

6. Pesantren memperoleh rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat pesantren terdaftar yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.

7. Pesantren memiliki UPK2B yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pimpinan Pesantren, yang sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) orang.

8. Pesantren sedang tidak menerima bantuan sejenis yang bersumber dri dana APBN/APBD Tahun Anggaran 2024.

9. Mendaftar melalui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman: https://pusaka.kemenag.go.id, https://simba.kemenag,go,id

10. PPK tidak menerima usulan/proposal dalam bentuk hardcopy, kecuali untuk pesantren yang telah mendapatkan legalitas penetapan langsung dari PA, KPA, dan PPK.

11. Memiliki rekomendasi dari Kementerian Agama Kab/Kota.

Untuk lebih lengkapnya, silakan akses link berikut ini :

(*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Keputusan Dirjen Pendis Nomor 582 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X