Syarat Penerima BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024 Lengkap ! Ada 2.198 Kuota Pesantren, Bantuan Rp10 Juta per Penerima

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Sabtu, 20 April 2024 | 19:41 WIB
Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 (Kalimantansatu.com/Kemenag RI)
Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 (Kalimantansatu.com/Kemenag RI)

KALIMANTANSATU.COM - BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024, yang selanjutnya disebut Bantuan adalah bantuan pemerintah pada instansi vertikal Kementerian Agama untuk penyediaan pendanaan tambahan dan/atau menutupi kekurangan biaya operasional personalia dan non personalia bagi satuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.

Tahun ini ada 2.198 kuota pesantren. Pendaftaran dibuka mulai 18 April 2024 hingga 18 Mei 2024.

Dikutip Kalimantansatu.com dari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 584 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024, tujuan penyaluran Bantuan adalah pendanaan tambahan dan/atau menutupi kekurangan biaya operasional personalia dan non personalia bagi satuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam untuk:

1. Meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu pada layanan Pendidikan Pesantren; dan Pendidikan Keagamaan Islam; dan

2. Memberikan kesempatan yang setara bagi santri/pelajar/peserta didik pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu, serta serta dalam rangka meningkatkan angka partisipasi pendidikan APM/APK.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren 2024 di Link https://pusaka.kemenag.go.id atau https://simba.kemenag.go.id

Syarat Penerima Bantuan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024

Penerima Bantuan adalah satuan Pendidikan Pesantren atau satuan Pendidikan Keagamaan Islam yang:

1. aktif menyelenggarakan pendidikan dengan izin pendirian/ operasional yang masih berlaku;

2. terdaftar dalam EMIS dan memiliki nomor statistik;

3. khusus untuk PDF, SPM, dan PKKPS wajib memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN); dan

4. Mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota.

Baca Juga: Cek Syarat Penerima Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren 2024 ! Kuota 500 Pesantren Dibuka Mulai 18 April, Total Bantuan Hingga Rp75 Juta

Bentuk dan Rincian Bantuan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024

1. Bantuan merupakan bantuan pemerintah dalam bentuk bantuan operasional yang disalurkan dalam bentuk uang dengan alokasi per Penerima Bantuan sebesar Rp10,000,000.00 (sepuluh juta rupiah).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Keputusan Dirjen Pendis Nomor 584 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X