Cara Daftar Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024 di Link pusaka.kemenag.go.id dan simba.kemenag.go.id

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Sabtu, 20 April 2024 | 20:20 WIB
Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 (Kalimantansatu.com/Kemenag RI)
Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 (Kalimantansatu.com/Kemenag RI)

KALIMANTANSATU.COM - Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 yang selanjutnya disebut Bantuan adalah bantuan pemerintah berupa uang untuk fasilitasi dan dukungan kebutuhan operasional, melaksanakan kajian/diskusi, penyusunan naskah akademik, dan penelitian tentang Pesantren dan Pendidikkan Keagamaan Islam.

Tahun ini ada 20 kuota ormas dan Asosiasi Forum Penyelenggara Satuan Pendidikan Pesantren (AFPSPP).

Bantuan Pemerintah untuk lembaga mitra Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam yang disalurkan dalam bentuk uang dengan alokasi per Penerima Bantuan sebesar Rp100.000.000 (Seratus juta rupiah).

Pendaftaran dibuka mulai 18 April 2024 hingga 18 Mei 2024.

Dikutip Kalimantansatu.com dari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 592 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024, bantuan ini bertujuan untuk menfasilitasi kegiatan dan mendukung operasional lembaga mitra Pesantren, meningkatkan kualitas pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam dengan pembiayaan seluruh atau sebagian komponen anggaran serta menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat.

Adapun sasaran penerima bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 ini adalah Ormas Islam, AFPSPP dan LSM yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga: Bisa Dapat Rp100 Juta per Ormas, AFPSPP atau LSM ! Cek Syarat Penerima Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024

Cara Daftar Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024 

a) Ormas islam, AFPSPP, dan/atau LSM mengajukan usulan/proposal Bantuan kepada pemberi bantuan yang terdiri:

(1) surat permohonan Bantuan yang ditandatangani pimpinan Ormas Islam, AFPSPP, dan/atau LSM;

(2) Surat rekomendasi dari Kantor Wilayah dan/atau Kantor Kementerian Agama yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan;

(3) salinan Surat Keputusan Kepengurusan yang sah dan masih berlaku bagi Ormas Islam dan AFPSPP;

(4) salinan akta notaris dan/atau badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi LSM; (5) RAB; dan

(6) profil singkat Ormas Islam dan/atau AFPSPP yang sekurang-kurangnya meliputi sejarah berdiri dan latarbelakang berdiri, pendiri dan/atau pimpinan, jumlah anggota, dan unit usaha (bila ada).

(7) profil singkat LSM yang sekurang-kurangnya meliputi sejarah berdiri dan latarbelakang berdiri, pendiri dan/atau pimpinan, bidang garapan, dan unit usaha (bila ada).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Keputusan Dirjen Pendis Nomor 592 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X