KALIMANTANSATU.COM - Kami hadirkan informasi cara daftar Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024 melalui artikel ini.
Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 yang selanjutnya disebut Bantuan adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang untuk fasilitasi dan dukungan penyelenggaraan kegiatan halaqah Pesantren dan Pendidikkan Keagamaan Islam.
Tahun ini ada 22 kuota. Pendaftaran dibuka mulai 18 April 2024 hingga 18 Mei 2024.
Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam yang berkarakter moderat dengan pembiayaan seluruh atau sebagian komponen anggaran halaqoh serta menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu Pesantren.
Dikutip Kalimantansatu.com dari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 593 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Halaqah Pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024, bantuan ini disalurkan dalam bentuk uang dengan alokasi per penerima bantuan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Bantuan Halaqah dan Pendidikan Keagamaan Islam ini dialokasikan dari DIPA Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama Tahun 2024.
Bantuan bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam yang berkarakter moderat dengan pembiayaan seluruh atau sebagian komponen anggaran halaqoh serta menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu Pesantren.
Penerima bantuan Halaqoh Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 ini adalah Lembaga Pesantren, Lembaga Pendidikan Al Qur'an, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Ormas Islam, AFPSPP yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan.
Cara Daftar Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024
a) Pesantren, LPQ, MDT, Ormas Islam, dan/atau AFPSPP mengajukan usulan/proposal Bantuan kepada pemberi bantuan yang terdiri:
(1) surat permohonan Bantuan yang ditandatangani Pimpinan Pesantren, LPQ, MDT, Ormas Islam, dan/atau AFPSPP;
(2) surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan;
(3) salinan PSP bagi Pesantren;
Artikel Terkait
Dapat Rp75 Juta ! Cek Syarat Penerima Bantuan Rehab Asrama Pesantren 2024 Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 583 Tahun 2024, Berapa Kuotanya ?
Dapat Rp150 Juta ! Apa Saja Syarat Penerima Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren 2024 ? Pendaftaran Dibuka Sejak 18 April 2024, Cek Kuotanya
Cek Syarat Penerima Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren 2024 ! Kuota 500 Pesantren Dibuka Mulai 18 April, Total Bantuan Hingga Rp75 Juta
Syarat Penerima BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024 Lengkap ! Ada 2.198 Kuota Pesantren, Bantuan Rp10 Juta per Penerima
Bisa Dapat Rp100 Juta per Ormas, AFPSPP atau LSM ! Cek Syarat Penerima Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024
Bisa Dapat Rp50 Juta Nih, Apa Saja Syarat Penerima Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024 ?