Cara Daftar Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024 Melalui Link https://pusaka.kemenag.go.id dan https://simba.kemenag.go.id

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Sabtu, 20 April 2024 | 20:47 WIB
Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 (Kalimantansatu.com/Kemenag RI)
Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 (Kalimantansatu.com/Kemenag RI)

KALIMANTANSATU.COM - Kami hadirkan informasi cara daftar Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024 melalui artikel ini.

Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 yang selanjutnya disebut Bantuan adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang untuk fasilitasi dan dukungan penyelenggaraan kegiatan halaqah Pesantren dan Pendidikkan Keagamaan Islam.

Tahun ini ada 22 kuota. Pendaftaran dibuka mulai 18 April 2024 hingga 18 Mei 2024.

Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam yang berkarakter moderat dengan pembiayaan seluruh atau sebagian komponen anggaran halaqoh serta menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu Pesantren.

Dikutip Kalimantansatu.com dari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 593 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Halaqah Pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024, bantuan ini disalurkan dalam bentuk uang dengan alokasi per penerima bantuan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Bantuan Halaqah dan Pendidikan Keagamaan Islam ini dialokasikan dari DIPA Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama Tahun 2024.

Baca Juga: Bisa Dapat Rp50 Juta Nih, Apa Saja Syarat Penerima Bantuan Halaqoh dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024 ?

Bantuan bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam yang berkarakter moderat dengan pembiayaan seluruh atau sebagian komponen anggaran halaqoh serta menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu Pesantren.

Penerima bantuan Halaqoh Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 ini adalah Lembaga Pesantren, Lembaga Pendidikan Al Qur'an, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Ormas Islam, AFPSPP yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga: Bisa Dapat Rp100 Juta per Ormas, AFPSPP atau LSM ! Cek Syarat Penerima Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024

Cara Daftar Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024 

a) Pesantren, LPQ, MDT, Ormas Islam, dan/atau AFPSPP mengajukan usulan/proposal Bantuan kepada pemberi bantuan yang terdiri:

(1) surat permohonan Bantuan yang ditandatangani Pimpinan Pesantren, LPQ, MDT, Ormas Islam, dan/atau AFPSPP;

(2) surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota  yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan;

(3) salinan PSP bagi Pesantren;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Keputusan Dirjen Pendis Nomor 593 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X