Kabar Gembira, Dana PIP dan BOS Pesantren Tahap 1 2024 Cair Rp220 Miliar. Bagaimana Cara Pencairan BOS Pesantren 2024 ?

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Kamis, 25 April 2024 | 12:34 WIB
Ilustrasi uang Rupiah (Kalimantansatu.com/Pixabay IqbalStock)
Ilustrasi uang Rupiah (Kalimantansatu.com/Pixabay IqbalStock)

KALIMANTANSATU.COM, JAKARTA - Kabar gembira, dana PIP dan BOS Pesantren Tahap 1 2024 cair.

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Pesantren Tahun Anggaran 2024 berjumlah total Rp220 miliar.

Terkait hal ini, Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama mengalokasikan anggaran BOS Pesantren sebesar Rp340,5 miliar pada tahun 2024.

Sebanyak Rp28,017 miliar untuk Pesantren Ula (setara Madrasah Ibtidaiyah/MI), Rp178,970 miliar untuk Pesantren Wustha (setara Madrasah Tsanawiyah/MTs), dan Rp133,511 miliar untuk jenjang ‘Ulya (setara Madrasah Aliyah/MA).

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren 2024 di Link https://pusaka.kemenag.go.id atau https://simba.kemenag.go.id

“Program BOS Pesantren adalah salah satu bukti kehadiran negara terhadap pesantren yang selama ini terus memberikan perhatian,” kata Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) pada Ditjen Pendidikan Islam, Waryono Abdul Ghafur di Jakarta, Rabu 24 April 2024 dilansir laman Kemenag.

“Minggu ini pihak Pesantren dapat melakukan proses pencairan dengan membawa tanda bukti persyaratan pencairan BOS sesuai juknis ke bank yang telah ditentukan,” jelasnya lebih lanjut.

Dana BOS harus dibelanjakan dan digunakan dengan baik dan optimal.

Penggunaannya juga harus tepat dan akuntabel.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024 di Link pusaka.kemenag.go.id dan simba.kemenag.go.id

“Prioritaskan untuk kebutuhan mendasar pesantren,” pesannya.

Selain dana BOS, Kekmenag juga telah menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Pesantren sebesar Rp50 miliar.

Kasubdit Pendidikan Kesetaraan pada Direktorat PD Pontren, Anis Masykhur, menyebutkan bahwa BOS Pesantren disalurkan kepada lembaga Pendidikan Diniyah Formal (PDF), satuan Pendidikan Muadalah (SPM), dan Pesantren Salafiyah penyelenggaran Pendidikan Kesetaraan (PKPPS).

Pemberian dana BOS Pesantren bertujuan membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan pesantren dalam rangka peningkatan akses santri, dan juga membantu peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan Pendidikan.

Baca Juga: Dapat Rp150 Juta ! Apa Saja Syarat Penerima Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren 2024 ? Pendaftaran Dibuka Sejak 18 April 2024, Cek Kuotanya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X