Tanggal Jadwal Pendaftaran PPS Pilkada 2024 Lengkap Mulai dari Penerimaan Berkas, Seleksi Tertulis, Wawancara, Pengumuman Hasil Hingga Pelantikan

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Kamis, 25 April 2024 | 20:26 WIB
Ilustrasi pemilu 2024 (Prod. Kalimantansatu.com via Pixabay Clker-Free-Vector-Images)
Ilustrasi pemilu 2024 (Prod. Kalimantansatu.com via Pixabay Clker-Free-Vector-Images)

KALIMANTANSATU.COM - Gaes, cari jadwal pendaftaran PPK Pilkada 2024 ? Baca aja di artikel ini.

Nggak lama lagi, Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung di wilayah Indonesia, yakni tanggal 27 November 2024.

Nah, sama seperti Pemilihan Umum 2024 (Pemilu 2024), PPS juga mempunyai peranan penting untuk suksesnya Pilkada Serentak 2024.

Sebagai informasi, Panitia Pemungutan Suara atau disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.

Baca Juga: Tanggal Jadwal Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Lengkap Mulai dari Penerimaan Berkas, Seleksi Tertulis, Wawancara, Pengumuman Hasil Hingga Pelantikan

Informasi pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024 tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Merujuk keputusan tersebut, berikut ini jadwal pendaftaran PPS Pilkada 2024 :

* Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2 Mei 2024 - 6 Mei 2024

* Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2 Mei 2024 - 8 Mei 2024

* Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 9 Mei 2024 - 11 Mei 2024

* Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 3 Mei 2024 - 12 Mei 2024

* Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 13 Mei 2024 - 14 Mei 2024

* Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 15 Mei 2024 - 18 Mei 2024

* Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 19 Mei 2024 - 20 Mei 2024

* Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPS: 13 Mei 2024 - 20 Mei 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Sumber: Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X