Apa Saja Syarat dan Cara Daftar PPK Pilkada 2024 ? Pilkada Serentak 2024 Berlangsung pada 27 November

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Kamis, 25 April 2024 | 21:07 WIB
Ilustrasi Pilpres 2024 dan Pemilu 2024 (Dok. Kalimantan Satu Diolah dari Twibbonize dan Pixabay/Mohammed_Hasan)
Ilustrasi Pilpres 2024 dan Pemilu 2024 (Dok. Kalimantan Satu Diolah dari Twibbonize dan Pixabay/Mohammed_Hasan)

Baca Juga: Tanggal Jadwal Pendaftaran PPS Pilkada 2024 Lengkap Mulai dari Penerimaan Berkas, Seleksi Tertulis, Wawancara, Pengumuman Hasil Hingga Pelantikan

Cara Daftar PPK Pilkada 2024 

Ada dua cara daftar PPK Pilkada 2024 yang bisa dipilih yakni online atau offline.

Jika melalui online, bisa di aplikasi SIAKBA atau website https://siakba.kpu.go.id/.

Namun, kamu perlu registrasi akun terlebih dahulu.

Sementara itu jika secara offline, maka kamu bisa langsung datang ke KPU Kabupaten/Kota setempat dengan membawa berkas-berkas persyaratan yang diperlukan.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X