Ada dua cara daftar PPS Pilkada 2024 yang bisa dipilih yakni online atau offline.
Jika melalui online, bisa di aplikasi SIAKBA atau website https://siakba.kpu.go.id/.
Namun, kamu perlu registrasi akun terlebih dahulu.
Sementara itu jika secara offline, maka kamu bisa langsung datang ke KPU Kabupaten/Kota setempat dengan membawa berkas-berkas persyaratan yang diperlukan.
(*)
Artikel Terkait
Tanggal Jadwal Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Lengkap Mulai dari Penerimaan Berkas, Seleksi Tertulis, Wawancara, Pengumuman Hasil Hingga Pelantikan
Tanggal Jadwal Pendaftaran PPS Pilkada 2024 Lengkap Mulai dari Penerimaan Berkas, Seleksi Tertulis, Wawancara, Pengumuman Hasil Hingga Pelantikan
Apa Saja Syarat dan Cara Daftar PPK Pilkada 2024 ? Pilkada Serentak 2024 Berlangsung pada 27 November