KALIMANTANSATU.COM - Fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap mencakup sarana dan prasarana, jumlah tempat tidur, dan peralatan yang diberikan harus berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Kelas Rawat Inap Standar atau disingkat KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh Peserta.
Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres tersebut ditandangani oleh Presiden Jokowi Widodo di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2024.
Adapun kriteria fasilitas ruang perawatan rawat inap KRIS BPJS Kesehatan merujuk Pasal 46 ayat (7), terdiri atas :
a. komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;
b. ventilasi udara;
c. pencahayaan ruangan;
d. kelengkapan tempat tidur;
e. nakas per tempat tidur;
f. temperatur ruangan;
g. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;
h. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur;
Artikel Terkait
Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Lewat Nomor WhatsApp Pandawa 08118165165 ! Waspada Penipuan Selain Nomor Resmi Tersebut, Sahabat Generasi Emas
Cara Daftar BPJS Online Lewat HP Bisa Pakai 2 Tips, Sahabat Generasi Emas. Tanpa Datang ke Kantor BPJS Kesehatan, Kamu Mau Pilih Cara yang Mana Nih ?
Apa Itu Sistem KRIS BPJS Kesehatan ? Berlaku Paling Lambat 30 Juni 2025 Merujuk Peraturan BPJS Kesehatan Terbaru yang Ditandatangani Presiden Jokowi