Kriteria Ruang Rawat Inap KRIS BPJS Kesehatan Berdasarkan Aturan Terbaru Perpres Nomor 59 Tahun 2024

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Selasa, 14 Mei 2024 | 10:13 WIB
Logo BPJS Kesehatan (Dok. BPJS Kesehatan)
Logo BPJS Kesehatan (Dok. BPJS Kesehatan)

i. tirat/partisi antar tempat tidur;

j. kamar mandi dalam ruangan rawat inap;

k. kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; dan

L. outlet oksigen.

Sementara itu, penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar tidak berlaku untuk:

a. pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi;

b. perawatan intensif;

c. pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa; dan

d. ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Perpres Nomor 59 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X