k. pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;
l. pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;
m. alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik;
n. perbekalan kesehatan rumah tangga;
o. pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
p. pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;
q. pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;
r. pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Sementara itu, pada Pasal 52 ayat 2 menyebutkan, Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya pada Pasal 52 ayat 3 disebutkan, gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l, dan kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p ditetapkan oleh Menteri.
(*)
Artikel Terkait
Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Lewat Nomor WhatsApp Pandawa 08118165165 ! Waspada Penipuan Selain Nomor Resmi Tersebut, Sahabat Generasi Emas
Cara Daftar BPJS Online Lewat HP Bisa Pakai 2 Tips, Sahabat Generasi Emas. Tanpa Datang ke Kantor BPJS Kesehatan, Kamu Mau Pilih Cara yang Mana Nih ?
Apa Itu Sistem KRIS BPJS Kesehatan ? Berlaku Paling Lambat 30 Juni 2025 Merujuk Peraturan BPJS Kesehatan Terbaru yang Ditandatangani Presiden Jokowi
Kriteria Ruang Rawat Inap KRIS BPJS Kesehatan Berdasarkan Aturan Terbaru Perpres Nomor 59 Tahun 2024
Berapa Iuran BPJS Kesehatan Terbaru KRIS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024 ? Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan Berlaku Menyeluruh Paling Lambat 30 Juni 2025