Ini Daftar Pelayanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan Sesuai Perpres 59 Tahun 2024 ! Apakah Meratakan Gigi Dijamin BPJS ?

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Selasa, 14 Mei 2024 | 11:07 WIB
Logo BPJS Kesehatan (Dok. BPJS Kesehatan)
Logo BPJS Kesehatan (Dok. BPJS Kesehatan)

k. pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;

l. pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;

m. alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik;

n. perbekalan kesehatan rumah tangga;

o. pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;

p. pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;

q. pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;

r. pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Sementara itu, pada Pasal 52 ayat 2 menyebutkan, Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya pada Pasal 52 ayat 3 disebutkan, gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l, dan kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p ditetapkan oleh Menteri.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Perpres Nomor 59 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X