Mereka membawa sebuah tang kombi sebagai alat untuk memotong kabel listrik.
Baca Juga: Nomor HP Pengaduan Polres Kubu Raya ! Catat Nomor Kapolres Kubu Raya, Kasiwas, Kasipropam dan KaSPKT
Selain itu, mereka menggunakan sampan sebagai alat transportasi untuk menuju gudang perusahaan tempat penyimpanan kabel listrik.
”Sesampainya di gudang, RM, Y dan S masuk ke dalam gudang melalui celah ventilasi. Setelah berhasil masuk, ketiga pelaku langsung memotong kabel-kabel listrik yang ada di dalam gudang tersebut,” katanya.
Saat ini, penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh Sat Reskrim Polsek Sungai Raya untuk menangkap dua pelaku lainnya yang masih buron.
Atas perbuatannya, RM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.
"Ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tandas Aiptu Ade.
(*)
Artikel Terkait
Ada Bukti Rekaman Video Asusila di HP ! Oknum Sales Ditangkap Polres Kubu Raya Karena Melakukan Tindakan Asusila Terhadap Remaja di Bawah Umur
Motifnya Bikin Geleng-geleng Kepala ! Pasangan Suami Istri Siri Ditangkap Polres Kubu Raya Karena Mencuri di Swalayan. Ternyata Udah Sering Gaes
Ternyata Ahli Pencurian ! Terungkap Ada 11 Lokasi yang Pernah Menjadi Sasaran DN di Sungai Raya. Polres Kubu Raya Ungkap Motif dan Modusnya