Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari resmi dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal ini berdasarkan hasil sidang putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024.
Keputusan dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lukito.
Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sebelumnya Hasyim Asy'ari diadukan oleh seorang wanita berinisial Cindra Aditi Tejakinkin atas dugaan kasus asusila.
Cindra Aditi Tejakinkin adalah Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
(*)
Artikel Terkait
Ketua KPU RI Dipecat Setelah Hasil Sidang Putusan DKPP. Hasyim Asy'ari Terbukti Langgar Etik Setelah Pelecehan Seksual ke Anggota PPLN Den Haag CAT
Ini Profil Siapa Cindra Aditi Tejakinkin ! Nama Anggota PPLN Den Haag Ini Lagi Viral Sebagai Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP
5 Isi Surat Pernyataan yang Ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy'ari atas Permintaan Cindra Aditi Tejakinkin ! Tak Ada Jawaban Pasti Ketika Tagih Nikah