Apakah Akreditasi C Bisa Daftar Seleksi Calasori Ombudsman 2024 ? Lulusan Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta Wajib Tahu Informasi Ini

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Senin, 8 Juli 2024 | 10:27 WIB
Pengumuman seleksi penerimaan asisten Ombudsman RI Tahun 2024 (Kalimantansatu.com/IG @ombudsmanri137)
Pengumuman seleksi penerimaan asisten Ombudsman RI Tahun 2024 (Kalimantansatu.com/IG @ombudsmanri137)

KALIMANTANSATU.COM - Banyak masyarakat yang bertanya apakah akreditasi C bisa daftar seleksi Calon Asisten Ombudsman RI Tahun 2024.

Saat ini, Ombudsman Republik Indonesia sedang membuka pendaftaran seleksi penerimaan Calon Asisten Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2024.

Pendaftaran dibuka pada rentang tanggal 1-14 Juli 2024.

Jika berminat, silakan melakukan pendaftaran online di website https://calasori.ombudsman.go.id.

Sebagai informasi, Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Baca Juga: Mohon Maaf Nih Buat Lulusan Kampus dan Prodi Akreditasi C, Kamu Nggak Bisa Ikut Seleksi Calon Asisten Ombudsman RI 2024. Cek Syarat, Formasi & Dokumen

Hal itu sesuai Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Kemudian, Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia menyebutkan, Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.

Ombudsman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berasaskan (pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia) :

1. Kepatutan

2. Keadilan

3. Non-diskriminasi

4. Tidak memihak

5. Akuntabilitas

6. Keseimbangan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X