Cara Menentukan Lolos SKD CPNS 2024 Jika Nilai Sama ! Ternyata Ada Ketentuannya Nih Gaes, Termasuk Urutan

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Kamis, 8 Agustus 2024 | 22:12 WIB
Logo SSCASN BKN RI CPNS (Prod. Kalimantansatu.com)
Logo SSCASN BKN RI CPNS (Prod. Kalimantansatu.com)

KALIMANTANSATU.COM - Tidak menutup kemungkinan ada peserta yang memiliki nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang sama saat ujian online CAT BKN.

Nah, bagaimana cara menentukan lolos SKD CPNS 2024 jika nilai sama ?

SKD CPNS merupakan salah satu tahapan seleksi yang harus dilalui oleh peserta.

SKD diselenggarakan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS.

Sebagai informasi, SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Untuk pelaksanaan tes, panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN berkoordinasi dengan ketua Panselnas.

Baca Juga: Tes CPNS 2024 Apa Saja ? Cek Di Sini Gaes, Ada Info SKD dan SKB CPNS 2024 yang Harus Kamu Taklukkan agar Lolos Menjadi Abdi Negara

Hasil SKD seluruh pelamar disampaikan oleh ketua Panselnas kepada PPK masing-masing Instansi Pemerintah melalui SSCASN.

Kemudian, hasil kelulusan SKD ditetapkan dengan keputusan ketua panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dan diumumkan oleh setiap Instansi Pemerintah kepada seluruh pelamar.

Instansi Pemerintah dan BKN wajib memastikan hasil SKD yang diumumkan kepada seluruh pelamar sama dengan hasil akhir SKD yang ditampilkan pada layar monitor tempat diadakan SKD atau media lain saat pelaksanaan SKD.

Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Bagaimana jika nilai SKD CPNS peserta sama ?

Merujuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, dalam hal terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan.

Yakni mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan.

Jika nilai masih sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan, maka terhadap pelamar diikutkan SKB.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Sumber: Kalimantansatu.com, PermenpanRB No 6 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X