Ini Ketentuan Penetapan Kebutuhan Khusus CPNS 2024 di Instansi Pusat dan Daerah ! Apakah Kamu Berencana Daftar Penempatan di IKN Gaes ?

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Rabu, 7 Agustus 2024 | 21:42 WIB
Logo SSCASN BKN RI CPNS (Prod. Kalimantansatu.com)
Logo SSCASN BKN RI CPNS (Prod. Kalimantansatu.com)

KALIMANTANSATU.COM - Tidak lama lagi, KemenPAN RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyelenggarakan rekrutmen CPNS 2024 melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) di tingkat pusat dan Panitia Seleksi Daerah (Panselda) di tingkat daerah.

Perlu diketahui, ada ketentuan yang mengatur penetapan kebutuhan khusus CPNS 2024 di Instansi pusat dan daerah.

Semisal alokasi, pemilihan jabatan dan satuan kerja/unit penempatan, serta kualifikasi pendidikan.

Hal ini merujuk Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 320 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga: Kapan Pembukaan CPNS 2024 di SSCASN BKN GO ID ? Persiapan Gaes, Ini Cara Cek Formasi CPNS 2024 di https://sscasn.bkn.go.id

Sebagai informasi, penetapan kebutuhan khusus di instansi pusat dialokasikan bagi: 

a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian"/Cumlaude;

b. Penyandang Disabilitas;

c. Diaspora;

d. Putra/Putri Papua; dan

e. Putra/Putri Kalimantan (diperuntukkan bagi kebutuhan yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara/IKN)

Sementara itu, penetapan kebutuhan khusus di instansi daerah dialokasikan bagi:

a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian"/Cumlaude;

b. Penyandang Disabilitas;

c. Diaspora; dan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Sumber: Kalimantansatu.com, Kepmenpan RB No 320 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X