Partai Buruh menjadi partai yang vokal menyuarakan untuk kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024.
Bahkan aksi turun lapangan akan digelar untuk menyuarakan tuntutan di depan Gedung DPR RI pada Kamis 22 Agustus 2024 dan Jumat 23 Agustus 2024.
Kendati demikian, Partai Buruh berharap dukungan dari seluruh rakyat Indonesia.
"Sejak didirikan Partai Buruh telah berkomitmen untuk konsisten melakukan aksi-aksi yang menolak segala bentuk ketidakadilan.
"Kami memahami bahwa ketidakadilan dalam berbagai bentuknya, baik di bidang ekonomi, sosial, maupun politik, tidak boleh dibiarkan terus terjadi.
"Oleh karena itu, Partai Buruh percaya bahwa perjuangan untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat harus terus dilakukan, terutama selama rezim penguasa bertindak sewenang-wenang.
"Kami menyadari bahwa perjuangan ini bukanlah hal yang mudah. Ini adalah perjalanan yang panjang dan penuh tantangan. Namun, kami percaya bahwa dengan kerja keras, keteguhan hati, dan solidaritas, kita bisa mencapai perubahan yang diinginkan.
"Oleh karena itu, kami sangat membutuhkan dukungan dari seluruh rakyat Indonesia. Dukungan kalian adalah energi yang mendorong kami untuk terus maju dan berjuang demi kehidupan yang lebih baik dan adil bagi semua.
"Mari bersama-sama kita wujudkan Indonesia yang lebih adil, sejahtera, dan bermartabat. Hidup Rakyat Indonesia #KawalPutusanMk," tulis akun X resmi Partai Buruh @EXCOPARTAIBURUH dilihat Kalimantansatu.com pada Kamis 22 Agustus 2024 jam 09:28 WIB.
(*)
Artikel Terkait
Pulang dari Olimpiade Paris 2024, Atlet Panjat Tebing Indonesia Veddriq Leonardo Disambut Pemprov dan Masyarakat Kalbar di Pontianak
Seusai Berlaga di Olimpiade Paris 2024, Pemprov Kalbar Beri Reward kepada Veddriq Leonardo dan Bernard Van Aert Sebagai Bentuk Apresiasi
Kabar Duka, Ini Identitas 5 Warga Pontianak Tewas Dalam Kebakaran di Tambelan Sampit Kecamatan Pontianak Timur
Viral Isu Liar Skandal Azizah Salsha Selingkuhi Pratama Arhan ! Kuasa Hukum Azizah Salsha Laporkan Akun Penyebar Hoaks dan Fitnah ke Bareskrim Polri
Partai Buruh Serukan Aksi Unjuk Rasa Kawal Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 di Depan Gedung DPR RI ! Ada Dua Tuntutan, Apa Saja ?