Kepolisian menetapkan tersangka SU dengan Pasal 36 Ayat 2 dan Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Tersangka JR dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU yang sama.
Sedangkan enam tersangka lainnya, yaitu AS, SUR, SUD, MFA, IL, dan EM, disangkakan melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(*)
Artikel Terkait
Alhamdulillah, Ada Info Kapan Pencairan Tunjangan Khusus Guru Madrasah Wilayah 3T dari Direktur GTK Madrasah Kemenag RI ! Cek Jadwal Perkiraan Cairnya
Cek Sekarang ! Ini 2 Cara Melihat Hasil Administrasi CPNS 2024 Lewat HP Online. Diumumkan Mulai Hari Ini 14 September 2024
Ayo Manfaatkan Sob ! Ini Syarat dan Cara Sanggah Hasil Administrasi CPNS 2024 Jika Tidak Memenuhi Syarat di SSCASN.BKN.GO.ID
Datang saat Even Jalan Sehat di Sukoharjo, Ini Pesan Cagub Jateng Ahmad Luthfi untuk Masyarakat
Viral Indodax Diretas ! Bagaimana Nasib Investasi Aset Kripto Nasabah ? Sobat, Yuk Ketahui Apa itu Crypto Attack dan Cara Pencegahannya
Siapa Anonymous Indonesia yang Klaim Ungkap Gibran Rakabuming Raka Adalah Pemilik Akun Kaskus Fufufafa ? Cek, Inilah Daftar Hacker asal Indonesia
Wasit Royke Waney Diberhentikan ! Imbas Keputusan Kontroversi Menangkan Petinju Sumut Joshua Harianja saat Lawan Petinju Lampung Rusdianto di PON 2024