Panduan Cara Daftar PPPK 2024 di Link https://sscasn.bkn.go.id. Pahami Tahapannya agar Tidak Gagal Seleksi Administrasi Berkas

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Kamis, 3 Oktober 2024 | 12:06 WIB
Calon pelamar seleksi PPPK bisa mendaftar melalui portal https://sscasn.bkn.go.id sebagai situs resmi pendaftaran ASN secara nasional (Kalimantansatu.com)
Calon pelamar seleksi PPPK bisa mendaftar melalui portal https://sscasn.bkn.go.id sebagai situs resmi pendaftaran ASN secara nasional (Kalimantansatu.com)

24. Isi kode CAPTCHA, lalu klik "Selanjutnya".

25, Tahapan selanjutnya adalah mengisi riwayat. Isi riwayat pekerjaan dan riwayat penulisan ilmiah jika ada. Jika tidak ada pelamar bisa klik "Selanjutnya"

26, Tahapan selanjutnya adalah unggah dokumen. Unggah dokumen sesuai ketentuan instansi maupun ketentuan format

27. Cek kembali tipe dokumen dan ukuran dokumen yang dapat diunggah ke sistem

28. Klik "Unggah" lalu cari dokumen di komputer

29. Setelah dokumen berhasil diunggah, status dokumen akan berubah menjadi "Sudah Diunggah"

30. Cek kembali dokumen yang sudah diunggah dengan klik "Lihat"

31. Jika salah unggah, klik "Unggah" kembali, lalu cari dokumen yang benar sehingga sistem menyimpan dokumen yang terakhir diunggah

32. Jika pelamar mengunggah file yang tidak sesuai Ketentuan Unggah Dokumen, maka muncul kotak Galat.

33. Setelah unggah semua dokumen, klik Periksa kembali apakah dokumen sudah sesuai ketentuan instansi dan format.

34. Jika sudah yakin semua dokumen sesuai, klik "Selanjutnya"

34. Kemudian, masuk ke bagian Resume, baca saksama dan cek lagi data-data yang sudah diisi

35. Jika belum yakin atau hendak memperbaiki data-data sebelumnya, klik "Sebelumnya"

36. Cek dan pastikan data yang sudah diisikan pada sistem tidak salah isi, klik "Lihat" untuk melihat dokumen yang diunggah

37. Setelah yakin tidak ada kesalahan, centang dengan klik semua kotak mulai dari Nama Instansi sampai Persyaratan Instansi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X