“Ini nanti akan masih dipelajari. Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan, yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan tetap tidak dikenakan PPN,” ungkap Misbakhun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga sebelumnya memastikan PPN tidak berlaku untuk komoditas bahan pokok dan layanan penting.
Ikuti, Baca berita dan informasi menarik lainnya di Google News (Klik Tautan Ini)
(*)
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Subianto Bertemu Para Pimpinan Perusahaan Amerika Serikat di Istana Negara, Puji Kinerja Kabinet Merah Putih
Produksi Pangan Naik, Presiden Prabowo Subianto Harap Indonesia Tak Impor Beras Tahun 2025
Salut ! Wujud Kepedulian Tinggi Terhadap Kelestarian Satwa Gajah, Presiden Prabowo Subianto Sumbang Lahan Pribadi 20 Ribu Hektare untuk Konservasi
Waduh, Ketika Presiden Prabowo Subianto Ingin Hemat Rp15 T dari Dana Perjalanan Dinas Luar Negeri, Para Menteri Justru Ramai Minta Tambah Anggaran
Datang ke Pembukaan Tanwir dan Milad ke-112 Muhammadiyah di UMK NTT, Presiden Prabowo Subianto : Muhammadiyah Berhasil Mendidik dan Membesarkan Kader
Di Pembukaan Sidang Tanwir dan Milad Muhammadiyah ke-112, Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Rakyat Pasti Bahagia Kalau Pemerintah Bersih
Ingin Pemerintahan Bersih dan Korupsi Hilang, Presiden Prabowo Subianto : Saya Ditertawakan, Diejek
Presiden Prabowo Subianto Minta Pejabat Hemat Biaya Perjalanan Dinas: Bisa untuk Perbaiki Sekolah hingga Makan Bergizi Gratis
Jokowi Kunjungi Presiden Prabowo Subianto ke Kediaman Kertanegara, Sebut Kunjungan Balasan dan Kangen
Menko Polkam Budi Gunawan Tegaskan Presiden Prabowo Subianto Perintahkan Aparat Tak Ragu dan Tegas Berantas Korupsi di Indonesia