Terungkap, Modus dan Berapa Mahar Sindikat Mail Order Bride ! Polda Metro Jaya Bilang Jika Deal, Para Pengantin Pesanan Akan Dinikahi Pria China

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Rabu, 11 Desember 2024 | 07:52 WIB
Ilustrasi pernikahan. (Kalimantansatu.com/Dok. Pixabay ElisaRiva)
Ilustrasi pernikahan. (Kalimantansatu.com/Dok. Pixabay ElisaRiva)

KALIMANTANSATU.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap sindikat mail order bride atau pengantin pesanan.

Sebelum korban-korban dinikahi pria warga negara (WN) China harus menyerahkan uang senilai Rp100 juta kepada orangtua korban agar anaknya bisa menikah.

"Tersangka menyerahkan uang mahar sebesar Rp100 juta secara cash kepada orang tua para korban," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).

Selain itu, lanjut Wira, para korban juga diminta untuk menandatangani surat perjanjian pernikahan dalam bahasa China agar korban tidak mengerti.

Surat perjanjian tersebut berisikan korban harus mengembalikan duit mahar jika membatalkan kontrak.

Baca Juga: Ingatkan Pejabat Hemat APBN 2025, Presiden Prabowo Subianto: Perangi Kebocoran di Semua Tingkat

"Para korban disodorkan surat perjanjian yang harus ditandatangani dalam bahasa China, yang tidak diketahui isinya. Berdasarkan translate, isi surat mengikat para korban jika membatalkan maka harus mengganti biaya ditambah kompensasi," tuturnya.

Sebelumnya, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menikahkan wanita warga negara Indonesia (WNI) dengan pria WNA China.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan modus operandi dalam kasus tersebut yakni mail order bride atau pengantin pesanan.

"Modus operandi daripada para pelaku ini, yaitu dengan cara mengikat korban, artinya mengikat itu supaya korban ini tertarik, ini dengan mengikat dengan perjanjian, dengan bahasa asing, sehingga korban banyak yang tidak mengetahui," ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/12/2024).

"Yaitu dengan cara mengambil keuntungan melalui pernikahan, dengan cara menyediakan pengantin wanita warga negara Indonesia kepada warga negara China," imbuhnya.

Baca Juga: Di Rakor Mingguan, Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Swasembada Pangan Menjadi Kunci Pengendalian Inflasi ! Ada Sejumlah Hal Lain Turut Disampaikan

Wira menuturkan korban dalam kasus tersebut mulanya ditampung di suatu tempat di Semarang, Jawa Tengah, dan kemudian dialihkan ke kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, dan Cengkareng, Jakarta Barat.

"Dari penindakan di dua TKP tersebut, Subdit Renakta berhasil mengamankan tersangka sebanyak sembilan orang," ujar Wira.

Para tersangka yang ditangkap memiliki berbagai peran, yakni berinisial MW alias M P, 28), LA (P, 31), Y alias I (P, 44), BHS alias B (L, 34), NH (L, 60), AS alias E (L, 31), RW alias CL (P, 34), H alias CE (P, 36), dan N alias A (L, 56).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X