Kenapa Ini ? Adik Ipar Jokowi Anwar Usman Tidak Setuju MK Hapus Aturan Presidential Threshold ! Apa Alasannya ?

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Sabtu, 4 Januari 2025 | 11:44 WIB
Anwar Usman saat masih menjabat sebagai Ketua MK (Instagram @mahkamahkonstitusi)
Anwar Usman saat masih menjabat sebagai Ketua MK (Instagram @mahkamahkonstitusi)

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto akan Hapus Utang Sekitar 1 Juta Pelaku UMKM, Menteri UMKM Maman Abdurahman : Total Rp 14 Triliun

Putusan MK ini juga berdampak pada proses verifikasi partai politik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jeirry mengatakan bahwa aturan mengenai partai politik dalam UU Partai Politik sudah cukup ketat, namun masalahnya ada pada proses verifikasi.

Menurutnya, verifikasi dalam pemilu sebelumnya penuh dengan dugaan manipulasi politik uang dan tidak cukup ketat, sehingga partai-partai yang kekuatannya tidak signifikan tetap lolos.

Hal ini tercermin dari hasil pemilu, di mana hanya ada delapan partai yang lolos ke parlemen pusat.

Verifikasi yang tepat, menurut Jeirry, menjadi kunci dalam menentukan kelayakan partai politik untuk ikut serta dalam pemilu mendatang.

Verifikasi ini juga akan mengukur sejauh mana sebuah partai memiliki dukungan hingga ke akar rumput.

Baca Juga: Selamat ya, Aurelie Moeremans Resmi Dinikahi Dokter Kretek di California. Ini Profil Tyler Bigenho

Ia menambahkan bahwa para kader partai politik harus lebih serius dalam mengelola partainya, karena jika sebuah partai mencalonkan presiden tetapi tidak memiliki dukungan yang cukup, itu bisa menjadi masalah.

Ini juga menjadi tantangan bagi KPU untuk melakukan verifikasi yang ketat dan hanya meloloskan partai-partai yang benar-benar diterima oleh publik.

Anwar Usman Tidak Menyetujui Keputusan MK

Namun, tidak semua pihak mendukung putusan MK ini.

Salah satunya adalah Hakim Konstitusi Anwar Usman, yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo.

Anwar Usman, bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan perkara Nomor 62/PUU-XXI/2023 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden.

Menurut mereka, para Pemohon yang mengajukan uji materi terhadap ambang batas pencalonan presiden tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Baca Juga: Cek Daftar 23 Peserta Lolos Babak Live Showcase Indonesian Idol XIII ! Ayo Dukung Jagoanmu Gaes

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X