Ini 4 Fakta Penembakan Kepolisian Malaysia kepada 5 WNI di Selangor ! Salah Satunya Ada Perbedaan Kronologi yang Diungkap

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Jumat, 31 Januari 2025 | 09:43 WIB
Ilustrasi senjata api jenis pistol. (Kalimantansatu.com/Pixabay USA-Reiseblogger)
Ilustrasi senjata api jenis pistol. (Kalimantansatu.com/Pixabay USA-Reiseblogger)

HA dan MZ yang kondisinya stabil telah memberikan keterangan terkait kronologi penembakan.

Keterangan yang diberikan oleh kedua korban justru bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh pihak APMM.

Baca Juga: KOK BEGITU ? Ini Sindiran Media Vietnam ke Timnas U-20 Indonesia Seusai Kalah Beruntun di Mandiri Challenge Series 2025, Bikin Indra Sjafri Putar Otak

Dalam keterangan yang diungkap, mereka membantah telah melakukan perlawanan dengan senjata tajam kepada aparat APMM.

Kemlu dan KBRI Kuala Lumpur akan memberi pendampingan hukum

Dalam rilis dari Kementerian, korban akan diberi perlindungan hukum agar hak-hak yang dimiliki terpenuhi.

Selain itu pemerintah Indonesia juga akan membiayai perawatan rumah sakit sampai sembuh.

Dari segi hukum, Kemlu mendorong otoritas Malaysia untuk melakukan investigasi menyeluruh.

Pasalnya, dikhawatirkan telah muncul penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force)

KBRI masih terus mengumpulkan informasi untuk mendapatkan konstruksi kejadian yang lebih jelas dan meminta retainer lawyer KBRI untuk mengkaji dan menyiapkan langkah hukum.

Baca Juga: Demi Cegah Banjir, Pemprov Jakarta Lakukan Modifikasi Cuaca ! Bagaimana Prosesnya ?

Kepolisian Malaysia ikut investigasi

Penyelidikan atas kasus ini juga telah dimulai oleh Kepolisian Kerajaan Malaysia atau PDRM.

Disebutkan jika pihak APMM akan kooperatif secara penuh selama masa penyidikan.

Personil yang terlibat dalam penembakan telah dibebastugaskan sambil menunggu hasil penyelidikan dari pihak yang berwenang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Sumber: Malaymail, Kemlu RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X