Tentang Kasus Korupsi Pertamina ! Hotman Paris Tuntut Permintaan Maaf dan Minta Ahok Kembalikan Seluruh Gajinya Selama Menjabat

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Senin, 3 Maret 2025 | 12:54 WIB
Pengacara Hotman Paris Hutapea kritik Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di kasus Pertamax oplosan. (Instagram/@basukibtp dan @hotmanparisofficial)
Pengacara Hotman Paris Hutapea kritik Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di kasus Pertamax oplosan. (Instagram/@basukibtp dan @hotmanparisofficial)

Ia pun menilai bahwa Ahok seharusnya meminta maaf kepada publik atas kasus yang terjadi, terlepas dari apakah ia bersalah atau tidak.

"Kamu (Ahok) kan Komisaris, apalagi Komisaris Utama dengan gaji miliaran rupiah. Tugas Komisaris adalah termasuk mengawasi pelanggaran yang sekecil apa pun,” jelasnya.

Baca Juga: Sejalan dengan Cita-cita Wujudkan Pemerintahan yang Bersih, Presiden Prabowo Subianto Buka Suara Mengenai Korupsi Pertamina dan Pertamax Oplosan

“Apalagi ini mega pelanggaran, benar-benar pelanggaran yang sangat besar. Saya kira walaupun kamu tidak tahu, setidaknya kamu harus mengatakan minta maaf kepada publik, terlepas dari kau bersalah atau tidak," lanjutnya.

Lebih lanjut, Hotman juga menyoroti gaya bicara Ahok yang menurutnya terlalu ngotot saat berbicara dengan media.

"Tetapi gayamu itu yang ngotot-ngotot, aduh Ahok, Ahok kamu. Malu dong, itu tugas kamu sebagai komisaris," ujarnya.

Menurut Hotman, Ahok seharusnya secara terbuka mengakui kesalahan kepada masyarakat Indonesia.

Bahkan, ia menyarankan agar Ahok mengembalikan seluruh gaji yang diterimanya selama menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.

"Jauh lebih jantan lagi jika kamu mengembalikan seluruh gaji kamu. Ahok, Ahok, jangan ngotot kamu. Emang kamu siapa sih? Siapa sih lu di Indonesia ini, Ahok? Ngotot kek apa, lu nggak ada apa-apanya kok," tegas Hotman.

Selain itu, Hotman juga menyinggung bahwa seorang Komisaris Utama sebenarnya memiliki wewenang untuk mendiskors direksi jika ditemukan adanya pelanggaran.

Baca Juga: Wow, Kejagung Ungkap Kerugian Rp193,7 Triliun dari Korupsi Pertamina Itu Hanya pada 2023, Kalau Dijumlahkan Mencapai 1 Kuadriliun

"Seorang Komisaris Utama berwenang mendiskors direksi. Mendiskors direksi untuk sementara baru dibawa ke RUPS," tambahnya.

Ia juga menyoroti bagaimana kasus pelanggaran tata kelola minyak mentah ini terjadi saat Ahok masih menjabat di Pertamina.

Hotman menyayangkan keputusan Ahok yang memilih mundur tanpa memberikan keluhan terkait skandal tersebut.

"Waktu dia mengundurkan diri tidak ada keluhan apa pun. Tidak ada alasan takut. Kalau kau takut berarti pengecut. Malah langsung pindah mendukung 03, cuman bernasib sial," pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X