Ada Kuota 700 Kursi Bus, Ini Syarat Mudik Gratis Peruri 2025 ! Jangan Terlewat, Pendaftaran Mudik Gratis Peruri Dibuka Kamis 6 Maret 2025

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Rabu, 5 Maret 2025 | 14:36 WIB
Ada Kuota 700 Kursi Bus, Ini Syarat Mudik Gratis Peruri 2025 ! Jangan Terlewat, Pendaftaran Mudik Gratis Peruri Dibuka Kamis 6 Maret 2025 (Kalimantansatu.com/Dok. IG @peruri.indonesia)
Ada Kuota 700 Kursi Bus, Ini Syarat Mudik Gratis Peruri 2025 ! Jangan Terlewat, Pendaftaran Mudik Gratis Peruri Dibuka Kamis 6 Maret 2025 (Kalimantansatu.com/Dok. IG @peruri.indonesia)

KALIMANTANSATU.COM - Cek syarat Mudik Gratis Peruri 2025 ! Jangan terlewat, pendaftaran Mudik Gratis Peruri 2025 dibuka mulai Kamis 6 Maret 2025.

Pada program ini, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) menyediakan kuota 700 kursi bus.

Rutenya menuju Semarang, Solo, dan Yogyakarta.

Adapun syarat mudik gratis Peruri 2025 adalah foto KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Hal ini diinformasikan melalui postingan Instagram resmi Peruri @peruri.indonesia.

Baca Juga: Ini Link, Syarat dan Cara Daftar Mudik Bersama BRI 2025 ! Buruan, Cek Rute Mudik Gratis BRI 2025, Jadwal Keberangkatan dan Info Lainnya

"Nantikan Mudik Gratis PERURI 2025. Pendaftaran dibuka pada Kamis, 6 Maret 2025.

Siapkan kelengkapan dokumen anda seperti foto KTP dan Kartu Keluarga untuk mendaftar Mudik Gratis PERURI 2025.

Jangan sampai terlewat!

Mudik Gratis PERURI, Mudik Aman Sampai Tujuan!" tulis IG @peruri.indonesia dilihat dan dikutip Kalimantansatu pada Rabu 5 Maret 2025.

Untuk link pendaftaran online Mudik Gratis Peruri 2025 akan diinformasikan lebih lanjut.

Baca Juga: Ada 3 Ribu Kursi Gratis, Ini Link Daftar Mudik Gratis AirNav Indonesia 2025 Gaes. Ketahui Syarat, Cara Daftar, Kapan Batas Daftar dan Rute

 

Sebagai informasi, PERURI didirikan pada tahun 1971 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1971, hasil peleburan (merger) antara Perusahaan Negara (PN) Arta Yasa dengan PN Pertjetakan Kebajoran.

PERURI mengemban amanah khusus dari pemerintah untuk mencetak uang Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara, serta dokumen-dokumen vital lainnya seperti Paspor, Meterai, Pita Cukai, dan Dokumen Pertanahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X