“Artinya seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai 1 Maret hingga 7 April, untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025 akan dikurangi PPN-nya, sehingga bayar pajak hanya 5 persen, sementara yang 6 persen ditanggung pemerintah,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Ia juga telah menguatkan aturan pengurangan pajak tiket pesawat ini dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18 Tahun 2025, mengenai Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah sebagian.
(*)
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Subianto Cek Langsung Warga Terdampak Banjir Bekasi. Beri Dukungan Moril dan Buka Puasa Bersama, Apa Kata Warga ?
Presiden Prabowo Subianto Ajak Pengusaha Nasional Atasi Kemiskinan dan Buka Lapangan Pekerjaan : Supaya Masyarakat Lebih Baik Hidupnya
Presiden Prabowo Subianto Undang Legenda Investasi Ray Dalio dan Sejumlah Pebisnis untuk Beri Masukan Kritis ke Danantara : Perlu Nasihat yang Kritis
Presiden Prabowo Subianto Ingin Danantara Bergerak Cepat : Tapi Sangat Teliti dan Hati-hati
Perubahan Jadwal Pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024 Menjadi Oktober 2025, BKN Ungkap Bakal Ada Pembekalan
Kemenpan RB Tanggapi Keluhan CPNS 2024 yang Sudah Terlanjur Resign tapi Pengangkatan Diundur
Waduh, KPK Mulai Cium Praktik Curang di Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis, Anggaran Makan Rp10.000 Diam-diam Diturunkan Jadi Rp8.000
KPK Terima Bocoran Info Ada Praktik ‘Pilih Kasih’ di Dapur Makan Bergizi Gratis. Dari Pembangunan hingga Bahan Baku yang Dipakai
Gerak Cepat Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana Bantah Perbedaan Anggaran Rp10.000 dan Rp8.000 Makan Bergizi Gratis Bukan karena Korupsi
Penukaran Uang Lebaran 2025 dari Bank Indonesia Sudah Dibuka Gaes ! Begini Jadwal dan Tutorial Cara Tukar Uang Baru di BI