Gaes, Harga Tiket Pesawat Domestik Turun Hingga 14 Persen untuk Mudik Lebaran 2025, Ini Jadwal Terbang dan Periode Pembeliannya

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Sabtu, 8 Maret 2025 | 22:39 WIB
Ilustrasi pesawat  (Kalimantansatu.com/ Pixabay LN_Photoart)
Ilustrasi pesawat (Kalimantansatu.com/ Pixabay LN_Photoart)

“Artinya seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai 1 Maret hingga 7 April, untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025 akan dikurangi PPN-nya, sehingga bayar pajak hanya 5 persen, sementara yang 6 persen ditanggung pemerintah,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Ia juga telah menguatkan aturan pengurangan pajak tiket pesawat ini dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18 Tahun 2025, mengenai Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah sebagian.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X