Ketar-ketir ! Kortastipidkor Polri Selidiki Adanya Dugaan Mega Korupsi PLN dan Dampak Kerugian yang Diciptakan

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Minggu, 9 Maret 2025 | 13:28 WIB
Ilusttasi iklan PLN
Ilusttasi iklan PLN

KALIMANTANSATU.COM - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi yang melibatkan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigadir Jenderal Arief Adiharsa, mengonfirmasi bahwa pengusutan masih dalam tahap awal.

“Masih tahap penyelidikan ya,” ujar Arief Adiharsa pada Selasa, 4 Maret 2025.

Penyelidikan ini dilakukan setelah Kortastipidkor Polri memeriksa sejumlah pejabat PLN Pusat pada Senin, 3 Februari 2025.

Dugaan kasus korupsi ini terkait dengan proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Kalimantan Barat yang mangkrak sejak 2016 dan merugikan negara hingga Rp1,2 triliun.

Baca Juga: Menguak 6 Skandal Korupsi Pertamina ! Dari Oplos BBM hingga Penggelapan Dana Pensiun

Penyelidikan Tiga Kasus Korupsi PLN

Menurut informasi yang diperoleh, selain kasus PLTU Kalimantan Barat, Kortastipidkor Polri juga mengusut dua dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang masih berkaitan dengan PLN.

Namun, Arief belum bersedia mengungkap lebih jauh mengenai kasus-kasus tersebut.

“Belum bisa saya konfirmasikan sekarang,” tambahnya.

Dalam penyelidikan kasus PLTU Kalimantan Barat, diketahui bahwa proyek ini dimulai dengan lelang pada tahun 2008, yang dimenangkan oleh KSO BRN meskipun diduga tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

Kontrak proyek senilai USD 80 juta dan Rp507 miliar ditandatangani pada 2009 oleh Direktur Utama PT BRN, RR, dan Direktur Utama PLN saat itu, FM.

Baca Juga: Gaes, Sebelum Dibongkar Mentan Amran Sulaiman, Ternyata Mendag Budi Santoso Pernah Tutup 1 Pabrik Minyakita

Namun, proyek tersebut akhirnya dialihkan ke perusahaan lain asal Tiongkok dan mengalami kegagalan hingga terbengkalai.

Reaksi PLN dan Dampak Kasus Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X